Di Negara Tetangga Indonesia Hubungan Badan dengan Anak 12 Tahun Dibolehkan, Bisa Suka Sama Suka
Berhubungan badan dengan seorang anak usia 13 tahun, di sejumlah negara, akan dianggap sebagai tindakan pemerkosaan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Berhubungan badan dengan seorang anak usia 13 tahun, di sejumlah negara, akan dianggap sebagai tindakan rudapaksa.
Namun lain halnya dengan di negara tetangga Indonesia, yaitu Filipina.
Di negara ini, orang dewasa boleh mengadakan hubungan badan dengan anak berusia 12 tahun dan bisa dianggap suka sama suka.
Namun itu menimbulkan masalah.
Makanya, sejak tahun 2020 lalu, Filipina sedang menggodok aturan untuk menaikkan pembatasan usia menjadi 16 tahun guna melindungi anak-anak dari predator seksual yang terkadang menimbulkan korban kematian.
Salah seorang diantaranya adalah Rosario Baluyot yang menderita selama tujuh bulan sebelum akhirnya meninggal.
Luka bagian dalam yang dialaminya karena tindak pemerkosaan mengakibatkan infeksi di saluran kandungan dekat alat vital membuatnya mengalami pendarahan dan kemudian meninggal.
Di nisan makamnya di Olongapo, di pinggiran kota Manila tertulis Rosario berusia 11 tahun ketika dia menghembuskan napas terakhir pada 1987.
Namun karena dia tidak memiliki akte kelahiran dan juga bukti lain yang menunjukkan usianya menjadi salah satu faktor bagi pengadilan guna membebaskan pelakunya, karena di Filipina batas usia untuk boleh berhubungan seksual adalah 12 tahun.
Kasusnya kemudian menjadi sebuah buku berjudul Rosario is Dead dan berakhir dengan adanya perubahan hukum penting di Filipina.
Kemudian di 1992 muncul aturan untuk memberikan perlindungan lebih kuat bagi anak-anak dari pelecehan dan eksploitasi seksual.
Namun batas usia tetap tidak berubah, tetap 12 tahun, dan itu tercantum resmi dalam Kitab UU Pidana Filipina yang dibuat pada 1930.
Sekarang parlemen negara tersebut sedang membahas RUU untuk menaikkan batas usia menjadi 16 tahun.
Pembuktian bahwa seseorang berusia 12 tahun
Heinrich Stefan Ritter seorang dokter asal Austria pada awalnya dinyatakan bersalah dalam kasus Rosaria dengan tuduhan "pemerkosaan berakhir kematian".