Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Maret 2022, Deadline Penentuan Wakil Andi Sudirman

Gubernur non-aktif Sulsel ini adalah terpidana kasus korupsi suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel 2019 dan 2020 lalu.

Humas Pemprov Sulsel
Ketua DPD PDIP Sulsel Ridwan Andi Wittiri menemui Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Gubernuran, Jl Jenderal Sudirman, Makassar, Rabu (8/12/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wakil Gubernur (Wagub) Sulsel pengganti Andi Sudirman Sulaiman (38 tahun) ditentukan paling telat Maret 2022.

Jika pada Maret 2022 ini, Andi Sudirman belum punya wakil, maka Sulsel akan dipimpin gubernur tanpa wagub.

“Maret 2022 nanti, adalah batas akhir apakah Andi Sudirman laik didampingi wagub atau tidak?” kata Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Selle KS Dalle (49) belum lama ini.

Bursa calon Wagub Sulsel semakin mengemuka setelah Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (58) divonis penjara 5 tahun, Senin (6/12/2021).

Gubernur non-aktif Sulsel ini adalah terpidana kasus korupsi suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel 2019 dan 2020 lalu.

“Kenapa bulan Maret 2022? Karena kita merujuk PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” ujar Selle KS Dalle.

Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Sulsel, Selle KS Dalle
Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Sulsel, Selle KS Dalle (ISTIMEWA)

Menurutnya, PP tersebut menyebutkan salah satu tugas dan wewenang DPRD adalah memilih kepala daerah (gubernur/ bupati/walikota dan wakilnya) jika terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.

“Desember (2021) ini masih 20 bulan, nanti Maret (2022) baru 18 bulan. Kalau sebelum Maret (2022), Presiden Jokowi sudah terbitkan SK penetapan (Sudirman) gubernur definitif, pengganti Prof NA.

Berarti partai pengusung dan kami DPRD masih bisa tetapkan wagub, kita lihatlah nanti dinamika di Jakarta, dan di parlemen,” jelas anggota Fraksi Demokrat DPRD Sulsel itu.

Baca juga: PDIP Sulsel Ajukan Calon Tunggal Pendamping Andi Sudirman, Amri Arsyid: PKS Tunggu Andalan Dilantik

Masa jabatan pasangan gubernur Sulsel NA-Sudirman sejatinya berakhir 5 September 2023.

Mereka dilantik Presiden Joko Widodo, Rabu (5/9/2018) di Istana Negara Jakarta, 5 September 2018, tiga tahun lalu.

Artinya, terhitung per Senin (14/12/2021) ini, Sudirman masih akan menjabat gubernur definitif selama 20 bulan atau tepatnya 657 hari, sebelum masa jabatannya berakhir awal September 2023.

Pilkada gubernur di 34 provinsi dan 520 daerah tingkat II serentak digelar Rabu (27/11/2024) atau 8 bulan setelah pemilu legislatif dan pilpres Rabu (28/2/2024).

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memantau pelaksanaan vaksinasi di Posko PPKM Berskala Mikro, di Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Selasa (14122021).
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memantau pelaksanaan vaksinasi di Posko PPKM Berskala Mikro, di Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Selasa (14122021). (Pemprov Sulsel)

Ini adalah keputusan Komisi II DPR_RI dengan kemendagri dan KPU, awal Juni 2021 lalu.

Andi Sudirman, hingga pekan kedua Desember ini, sudah 10 bulan menjabat pelaksana tugas (plt) gubernur.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved