Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Maret 2022, Deadline Penentuan Wakil Andi Sudirman

Gubernur non-aktif Sulsel ini adalah terpidana kasus korupsi suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel 2019 dan 2020 lalu.

Humas Pemprov Sulsel
Ketua DPD PDIP Sulsel Ridwan Andi Wittiri menemui Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Gubernuran, Jl Jenderal Sudirman, Makassar, Rabu (8/12/2021). 

“Informasi terakhir setelah NA terima putusan majelis hakim, berarti kini (panitra) pengadilan tipikor lagi siapkan salinan putusan, untuk jadi rujukan mendagri buat surat ke presiden sebelum (Sudirman) dilantik jadi jadi gubernur definitif,” kata Selle.

Baca juga: Ini Alasaan PDIP Sulsel Ajukan Nama Ansyari Mangkona Sebagai Calon Tunggal Pendamping Andi Sudirman

Selle juga merujuk proses hukum serupa yang menimpa Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Dr H Nurdin Basirun (68 tahun), Juli 2019 lalu yang juga menetapkan wakilnya, Isdianto sebagai gubernur definitif, setahun kemudian.

Nurdin Basirun OTT oleh KPK 11 Juli 2019 di kasus korupsi dan pencucian uang di proyek reklamasi.

Lalu wakilnya, Isdianto menjabat Plt gubernur Kepulauan Riau yang ditunjuk sebagai Plt sejak 13 Juli 2019.

Selama hampir 12 bulan, Isdianto menjabat Plt Gubernur Kepri, seperti yang dijalani Andi Sudirman di Sulsel, 10 bulan terakhir.

Pada 9 April 2020, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Nurdin terbukti korupsi dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Nurdin Basirun.

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun
Gubernur Kepri, Nurdin Basirun (ROMA ULY SIANTURI/TRIBUNBATAM.id)

Nurdin Basirun sempat ajukan banding namun ditolak Mahkamah Agung (MA), pada Rabu (15/9/2021).

Sedangkan Nurdin Abdullah, tak banding dan menerima putusan majelis hakim tipikor, Senin 29 November 2021 lalu.

Hak politiknya juga dicabut tiga tahun setelah menjalani masa tahanan.

Presiden Joko Widodo pun melantik Isdianto sebagai Gubernur Kepulauan Riau sisa masa jabatan 2016-2021, di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Isdianto dilantik berdasarkan Kepres Nomor 71/P Tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian dengan Hormat Wakil Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021

Baca juga: Jalani 5 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin

Isdianto praktis hanya menjabat Gubernur definitif Kepri hanya delapan bulan (Juli 2020-Februari 2021), setelah kalah di Pilgub Kepri.

Isdianto kalah oleh pasangan Ketua Golkar Kepri Ansar Ahmad - Agustina Marlin, yang kini menjalani bulan ke-8 periode 2021-2024-nya.

Masa jabatan mereka dipotong, setahun dan tak cukup lima tahun, karena penyesuain pilkada serentak Februari 2024 mendatang.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved