Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ansor Sulsel Soroti Polemik Kuota Haji 2024 dan Dugaan Kriminalisasi Gus Yaqut

Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK)

Tayang:
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com/Renaldi Cahyadi
KORUPSI KUOTA HAJI - Ketua PW GP Ansor Sulsel, Rusdi Idrus, usai saat Focus Group Discussion (FGD) Ansor Sulsel di Red Corner, Jl Yusuf Dg Ngawig, Sabtu (24/1/2026). Ansor Sulsel duga ada kriminalisasi dalam kasus Gus Yaqut. 

Ringkasan Berita:
  • GP Ansor Sulsel menilai adanya upaya kriminalisasi terhadap Yaqut Cholil Qoumas terkait polemik kuota haji 2024
  • Kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji 2024
  • Saat itu Yaqut masih berstatus Menteri Agama

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sulawesi Selatan (Sulsel) menilai adanya upaya kriminalisasi terhadap Menteri Agama RI, Gus Yaqut Cholil Qoumas, terkait polemik kuota haji 2024. 

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji 2024 saat Yaqut masih berstatus Menteri Agama. 

Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrian atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Ketua PW GP Ansor Sulsel, Rusdi Idrus, mengatakan dalam perkembangan kasus Gus Yaqut, muncul berbagai tuduhan dan fitnah yang diarahkan kepada Gus Yaqut dan dinilai tidak berdasar.

“Kesempatan ini kita gunakan untuk bagaimana memberikan pencerahan dan edukasi bahwa apa yang dialami oleh Gus Yaqut itu menjadi perdebatan, bahwa ketika orang sudah ditetapkan tersangka namun di mana kerugian negara masih sementara dihitung,” katanya saat Focus Group Discussion (FGD) Ansor Sulsel di Red Corner, Jl Yusuf Dg Ngawig, Sabtu (24/1/2026).

Rusdi mengungkap, dalam aturan perundang-undangan, Menteri Agama memiliki kewenangan diskresi dalam pembagian kuota haji, termasuk kuota tambahan.

"Sehingga apa yang dilakukan Gus Yaqut itu sudah dilakukan proses kajian yang mendalam untuk menetapkan kuota haji tambahan itu dibagi menjadi 50:50 persen,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa kuota tambahan tersebut muncul di akhir proses finalisasi sehingga banyak aspek yang harus dipertimbangkan, terutama faktor keselamatan jemaah.

"Sehingga tentu banyak aspek dan faktor yang harus dipertimbangkan, termasuk yang terpenting adalah keselamatan jiwa yang harus dipertimbangkan,” jelasnya.

“Sehingga pembagian kuota itu harus dilakukan,” tambah dia.

Rusdi menegaskan, FGD tersebut bertujuan memberikan edukasi dan pemahaman yang utuh kepada masyarakat.

“FGD ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi atau pemahaman kepada masyarakat luas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menilai terdapat agenda besar yang sarat kepentingan politik untuk menjatuhkan Gus Yaqut.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved