Gaji PPPK Guru
Berapa Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima PPPK Guru 2021? Ini Rinciannya
Masa pengajuan sanggah Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 yaitu pada 17 - 19 Desember 2021.
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500.
Kemudian, dalam Pasal 3 yang terkandung oleh Perpres tersebut, terdapat aturan tentang kenaikan gaji PPPK yang diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Namun, besaran Gaji PPPK tersebut merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.