Gaji PPPK Guru
Berapa Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima PPPK Guru 2021? Ini Rinciannya
Masa pengajuan sanggah Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 yaitu pada 17 - 19 Desember 2021.
TRIBUN-TIMUR.COM - Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 tahap kedua telah diumumkan, Kamis (16/12/2021). Para peserta selanjutnya akan melewati sejumlah tahapan.
Dalam Pengumuman Nomor 6510/N/GT.01.00/2021, disebutkan jadwal setelah kelulusan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 adalah masa sanggah.
Masa pengajuan sanggah Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 yaitu pada 17 - 19 Desember 2021.
Kemudian, jawab sanggah dilakukan pada 19 - 25 Desember 2021 dan pengumuman sanggah pada 30 Desember 2021.
Setelah seluruh proses tersebut selesai, peserta PPPK Guru Tahap 2 yang resmi terdaftar akan mengikuti proses selanjutnya hingga mendapatkan nomor induk PPPK Guru.
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terdapat aturan hak, tunjangan, dan gaji yang diperoleh mereka yang akan diangkat menjadi PPPK.
Selengkapnya, simak rincian gaji, tunjangan, dan hak yang yang diperoleh PPPK berikut ini.
Gaji PPPK
Besaran gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Adapun rinciannya berikut ini:
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900-Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700