Terpidana Nurdin Abdullah
Jubir KPK Ali FIkri: Hari ini Nurdin Abdullah Mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin, Edy Rahmat?
Terpidana akan mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan
TRIBUN-TIMUR.COM - Juru Bicara KPK Ali Fikri mengirimkan rilis terkait eksekusi terpidana Nurdin Abdullah dkk ke Lapas Sukamiskin.
Dalam rilis yang dibuat di Jakarta, Kamis, (16/12/2021), Nurdin Abdullah dikonfirmasi telah mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Masih Ingat PROF ANDALAN? Ini Foto-foto Kemesraan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman
Baca juga: Legowo Divonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Pilih Tak Ajukan Banding
Baca juga: Tak Ajukan Banding, Jubir KPK: Perkara Atas Nama Nurdin Abdullah dkk Telah Berkekuatan Hukum Tetap

"Hari ini (16/12/2021) Jaksa Eksekusi Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tanggal 29 November 2021 dengan Terpidana M Nurdin Abdullah yang berkekuatan hukum tetap," tulis Ali FIkri via pesan singkat, Kamis malam.
"Terpidana akan mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," jelasnya.
Ia juga menjelaskan terkait pidana tambahan yang dijatuhkan kepada Gubernur Sulsel Diberhentikan tersebut.

"Adanya penjatuhan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," katanya.
Selain itu, lanjut dia, pembebanan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2,1 miliar dan SGD 350 ribu.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut," ujarnya,
"Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan," tambah Ali Fikri.
Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Nasib Edy Rahmat Sebagai ASN Bakal Tamat?
Baca juga: Reaksi Jaksa KPK Atas Vonis 4 Tahun Edy Rahmat Anak Buah Nurdin Abdullah
Baca juga: Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara, Pengacara: Semestinya Bebas

Tak hanya Nurdin Abdullah, Jaksa Eksekusi Medi Iskandar Zulkarnain juga mengeksekusi terpidana Edy Rahmat berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor : 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mks tanggal (29/11/2021) yang berkekuatan hukum tetap.
"Terpidana dimasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali FIkri.
"Penjatuhan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," tambahnya.(Tribun-Timur.com)