Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Komisi A DPRD: Maret 2022 Batas Akhir Apakah Andi Sudirman Laik Didampingi Wakil Gubernur atau Tidak

Selle merujuk proses hukum serupa yang menimpa Gubernur Kepulauan Riau, Dr H Nurdin Basirun, dan wakilnya Isdianto Juli 2019 lalu

dok_tribun_timur/abdiwan
SELLE KS DALLE - Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle KS Dalle, 2021 

Ketiga parpol pengusung PDIP, PKS, dan PAN, sejauh ini belum secara resmi mengumumkan calon pendamping Andi Sudirman Sulaiman pada sisa masa jabatannya.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Apakah akan ada Wakil Gubernur Sulsel definitif setelah Andi Sudirman Sulaiman (38 tahun) ditetapkan sebagai Gubernur Sulsel pengganti Prof Dr Nurdin Abdullah (58 tahun)?

Kapan?

“Maret 2022 nanti adalah batas akhir apakah Andi Sudirman laik didampingi wagub atau tidak?” demikian jawaban Ketua Komisi A (pemerintahan) DPRD Sulsel, Selle KS Dalle (49 tahun), menjawab pertanyaan Tribun-Timur.com, Senin (13/12/2021).

Jawaban politisi Demokrat Sulsel ini, merespon perkembangan terakhir pasca-inkrahnya putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memvonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan penjara bagi Nurdin Abdullah.

Gubernur non-aktif Sulsel ini adalah terpidana kasus korupsi suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel 2019 dan 2020 lalu.

Nurdin Abdullah dan dua tersangka lain (pengusaha Agung Sucipto dan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edi Rachmat) jadi tersangka kasus korupsi oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada Minggu (28/2/2021) atau dua hari setelah dicokok penyidik KPK di rujab Gubernur Sulsel, Jumat (26/2/2021) malam.

Kenapa bulan Maret 2022?

Selle lalu merujuk PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Nomenklatur ini menyebutkan salah satu tugas dan wewenang DPRD  adalah memilih kepala daerah (gubernur/ bupati/walikota dan wakilnya) jika terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.

“Desember (2021) ini masih 20 bulan, nanti Maret (2022) baru 18 bulan. Kalau sebelum Maret (2022), Presiden Jokowi sudah terbitkan SK penetapan (Sudirman) gubernur definitif, pengganti Prof NA, berarti partai pengusung dan kami DPRD masih bisa tetapkan wagub, kita lihatlah nanti dinamika di Jakarta, dan di parlemen,” ujar politisi Demokrat Sulsel ini.

Masa jabatan pasangan gubernur Sulsel NA-Sudirman sejatinya berakhir 5 September 2023.

Keduanya dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Rabu (5/9/2018), tiga tahun lalu.

Artinya, terhitung per Senin (14/12/2021) ini, Sudirman masih berpeluang menjabat gubernur definitif selama 20 bulan atau tepatnya 657 hari, sebelum masa jabatannya berakhir awal September 2023.

Baca juga: Andi Sudirman Sulaiman Berpeluang Kendalikan Sulsel Tanpa Wakil Hingga September 2023

Baca juga: Pertemuan Satu Jam di Rujab Gubernur Sulsel, Elite PDI Perjuangan & Sudirman Bahas Cawagub?

Baca juga: Masih Ingat PROF ANDALAN? Ini Foto-foto Kemesraan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman

Pilkada gubernur di 34 provinsi dan 520 daerah tingkat II serentak digelar Rabu (27/11/2024) atau 8 bulan setelah pemilu legislatif dan pilpres Rabu (28/2/2024). Ini adalah keputusan Komisi II DPR_RI dengan kemendagri dan KPU, awal Juni 2021 lalu.

Andi Sudirman, hingga pekan kedua Desember ini, sudah 10 bulan menjabat pelaksana tugas (plt) gubernur.

“Informasi terakhir setelah NA terima putusan majelis hakim, berarti kini (panitra) pengadilan tipikor lagi siapkan salinan putusan, untuk jadi rujukan mendagri buat surat ke presiden sebelum (Sudirman) dilantik jadi jadi gubernur definitif,” ujar Selle.

Proses Penetuan Wagub

Menurutnya, secara umum proses administrasi penetapan gubernur defenitif, serupa dengan penggantian antar waktu (PAW) legislator.

DPRD, jelas Selle, kelak hanya menggelar paripurna khusus untuk menetapkan gubernur definitif.

“Ini pun juga harus lebuh dulu ditetapkan agendanya oleh bamus (badan musyawarah DPRD), dan disetujui pimpinan dewan.”

Perihal penentuan wakil gubernur definitif, anggota DPRD tiga periode ini menyebutnya dengan kalimat “persoalan lain”.

“Salinan putusan di panitra tipikor satu persoalan. Penetapan jadi gubernur satu soal, dan penentuan wakil gubernur juga satu soal yang punya proses dan dinamika sendiri,” ujar Ketua Bappilu Partai Demokrat Sulsel ini.

Tiga partai pengusung yang berhak mengajukan bakal calon wakil gubernur adalah PDIP dan PKS masing-masing delapan kursi.

Adapun PAN hanya tujuh kursi dari 85 kursi di parlemen provinsi.

Ketiga parpol pengusung PDIP, PKS, dan PAN, sejauh ini belum secara resmi mengumumkan calon pendamping Andi Sudirman Sulaiman pada sisa masa jabatannya.

Selle juga merujuk proses hukum serupa yang menimpa Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Dr H Nurdin Basirun (68 tahun), Juli 2019 lalu yang juga menetapkan wakilnya, Isdianto sebagai gubernur definitif, setahun kemudian.

Nurdin Basirun OTT oleh KPK 11 Juli 2019 di kasus korupsi dan pencucian uang di proyek reklamasi.

Lalu wakilnya, Isdianto menjabat Plt gubernur Kepulauan Riau yang ditunjuk sebagai Plt sejak 13 Juli 2019. 

Selama hampir 12 bulan, Isdianto menjabat plt Gubernur Kepri, seperti yang dijalani Andi Sudirman di Sulsel, 10 bulan terakhir.

Pada 9 April 2020, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Nurdin terbukti korupsi dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim juga mencabut hak politik Nurdin Basirun.

Nurdin Basirun sempat ajukan banding namun ditolak Mahkamah Agung (MA), pada Rabu (15/9/2021).

Sedangkan Nurdin Abdullah, tak banding dan menerima putusan majelis hakim tipikor, Senin 29 November 2021 lalu. Hak politiknya juga dicabut tiga tahun setelah menjalani masa tahanan.

Presiden Joko Widodo pun melantik Isdianto sebagai Gubernur Kepulauan Riau sisa masa jabatan 2016-2021, di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Isdianto dilantik berdasarkan Kepres Nomor 71/P Tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian dengan Hormat Wakil Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021

Isdianto praktis hanya menjabat Gubernur definitif Kepri hanya delapan bulan (Juli 2020-Februari 2021), setelah kalah di Pilgub Kepri.

Isdianto kalah oleh pasangan Ketua Golkar Kepri Ansar Ahmad-Agustina Marlin, yang kini menjalani bulan ke-8  periode 2021-2024-nya. Masa jabatan mereka dipotong, setahun dan tak cukup  lima tahun, karena penyesuain pilkada serentak Februari 2024 mendatang.(*)

Halaman
Sumber: Tribun Timur
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved