Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Komisi A DPRD: Maret 2022 Batas Akhir Apakah Andi Sudirman Laik Didampingi Wakil Gubernur atau Tidak

Selle merujuk proses hukum serupa yang menimpa Gubernur Kepulauan Riau, Dr H Nurdin Basirun, dan wakilnya Isdianto Juli 2019 lalu

1. Rujukan Hukum Penetapan Gubernur Pengganti

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan wakilnya Andi Sudirman Sulaiman (Prof Andalan) kompak menghadiri Konferensi Daerah (Konferda) V DPD PDIP Sulsel, Jumat (19/7/2019).

Pernyataan Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle KS Dalle ini merujuk PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Pada kasus Gubernur Sulsel  diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka pengisian jabatan wakil kepala daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.

Akan tetapi, jika kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara, maka Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri dan Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Nomenklatur ini menyebutkan salah satu tugas dan wewenang DPRD  adalah memilih kepala daerah (gubernur/ bupati/walikota dan wakilnya) jika terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.

PP Ini dalam situs resmi sekretaris kabinet , ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 April 2018. PP ini juga mengatur tentang tata cara pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 137 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 April 2018 itu.

Menurut PP ini, salah satu tugas dan wewenang DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota adalah memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.

Selain itu, DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota juga berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri, pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Walikota kepada Menteri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.

Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud diselenggarakan dalam rapat paripurna, dan hasilnya ditetapkan dengan Keputusan DPRD,” bunyi Pasal 24 ayat (1,2) PP ini.

Mekanisme pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, menurut PP ini, diatur ke dalam Tata Tertib DPRD, yang paling sedikit memuat:

a. tugas dan wewenang panitia pemilihan;

b. tata cara pemilihan dan perlengkapan pemilihan;

c. persyaratan calon dan penyampaikan kelengkapan dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. jadwal dan tahapan pemilihan;

e. hak anggota DPRD dalam pemilihan;

f. penyampaian visi dan misi para calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam rapat paripurna;

g. jumlah, tata cara pengusulan, dan tata tertib saksi;

h. penetapan calon terpilih; i. pemilihan suara ulang; dan

j. larangan dan sanksi bagi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah yang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon atau calon.

Berdasarkan hasil pemilihan, menurut PP ini, dalam rapat paripurna pimpinan DPRD mengumumkan:

1. pengangkatan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah; atau

2. pengangkatan Wakil Kepala Daerah.

Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri, pimpinan DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, bunyi Pasal 25 ayat (1,2) PP in.

Halaman
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved