Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Calon Wagub Sulsel

PKS Tunggu Komunikasi PAN, PDIP Bahas Calon Wagub Sulsel

Ketua Fraksi PKS DPRD Sulsel Sri Rahmi mengatakan mekanisme pengusulan yaitu dua nama diusulkan kepada DPRD Sulsel.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD FADHLY ALI
Ketua Fraksi PKS DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Sri Rahmi 

Berikut aturan tatib DPRD Nomor 1 tahun 2019 yang disampaikan Januar.

Bab III
Pemberhentian Gubernur dan wakil gubernur dan/atau wakil gubernur.

Pasal 28 

(1) Dalam hal Gubernur berhenti oleh karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
maka Wakil Gubernur, menggantikan Gubernur.

(2) DPRD menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernu
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan
pengangkatannya sebagai Gubernur.

(3) Dalam hal DPRD tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam
waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Gubernur berhenti, Presiden berdasarkan usulan
Menteri mengesahkan pengangkatan Wail Gubernur sebagai Gubernur berdasarkan:
a. surat kematian;
b. surat pernyataan pengunduran diri dari Gubernur; atau
c. keputusan pemberhentian.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved