Calon Wagub Sulsel
PKS Tunggu Komunikasi PAN, PDIP Bahas Calon Wagub Sulsel
Ketua Fraksi PKS DPRD Sulsel Sri Rahmi mengatakan mekanisme pengusulan yaitu dua nama diusulkan kepada DPRD Sulsel.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Saldy Irawan
Berikut aturan tatib DPRD Nomor 1 tahun 2019 yang disampaikan Januar.
Bab III
Pemberhentian Gubernur dan wakil gubernur dan/atau wakil gubernur.
Pasal 28
(1) Dalam hal Gubernur berhenti oleh karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
maka Wakil Gubernur, menggantikan Gubernur.
(2) DPRD menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernu
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan
pengangkatannya sebagai Gubernur.
(3) Dalam hal DPRD tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam
waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Gubernur berhenti, Presiden berdasarkan usulan
Menteri mengesahkan pengangkatan Wail Gubernur sebagai Gubernur berdasarkan:
a. surat kematian;
b. surat pernyataan pengunduran diri dari Gubernur; atau
c. keputusan pemberhentian.