Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Calon Wagub Sulsel

PKS Tunggu Komunikasi PAN, PDIP Bahas Calon Wagub Sulsel

Ketua Fraksi PKS DPRD Sulsel Sri Rahmi mengatakan mekanisme pengusulan yaitu dua nama diusulkan kepada DPRD Sulsel.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD FADHLY ALI
Ketua Fraksi PKS DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Sri Rahmi 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menunggu pembicaraan dari partai pengusung lain soal calon Wakil Gubernur Sulawesi Selatan pendamping Andi Sudirman Sulaiman.

Ketua Fraksi PKS DPRD Sulsel Sri Rahmi mengatakan mekanisme pengusulan yaitu dua nama diusulkan kepada DPRD Sulsel.

Dua nama itu diusulkan tiga partai pengusung, PKS, PAN, dan PDIP.

"Minimal dua nama dari koalisi masuk ke DPRD. Harus ada kesepakatan dari tiga partai pengusung ini," kata Sri Rahmi saat dihubungi Rabu (8/12/2021).

Rahmi menilai sebaiknya ada fit and proper test bagi calon Wakil Gubernur Sulsel.

Namun gagasan itu mesti dibicarakan bersama PAN dan PDIP.

"Terserah mau ada fit and proper atau apa, tapi harus ada pembicaraan, tergantung kesepakatan parpol nanti," katanya.

Ditanya soal wacana namanya masuk bursa, Sri Rahmi menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada PKS.

Sebagai kader ia mengaku siap apapun penugasan PKS.

"Kalau saya sebagai kader ikut prosedur dari partai saja. Semua keputusan di DPP. Sebagai kader apapun dan di mana pun penugasan partai," katanya.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Andi Januar Jaury Dharwis mengatakan pengisian kekosongan jabatan diatur DPRD untuk menjalankan mekanisme sebagaimana yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Januar mengatakan Norma yang mengatur pada pasal 78 dan seterusnya pada UU 23 tahun 2014 serta turunannya hingga ke Peraturan DPRD no 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD provinsi Sulawesi Selatan di mana pasal 28 dan seterusnya memandu mekanisme selanjutnya.

"Diatur dalam tatib DPRD Nomor 1 tahun 2019," katanya saat dihubungi Rabu (8/12/2021).

Ia mengatakan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, DPRD melaksanakan ayat 2 dari pasal 28 ini, setelah itu peresmian. 

"Selanjutnya, sebagaimana sisa waktu jabatan sebagai wakil gubernur sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan, maka dilaksanakan pemilihan untuk mengisi jabatan wakil gubernur setelah sebelumnya wakil gubernur diresmikan menjadi gubernur," katanya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved