Calon Wagub Sulsel
PKS Tunggu Komunikasi PAN, PDIP Bahas Calon Wagub Sulsel
Ketua Fraksi PKS DPRD Sulsel Sri Rahmi mengatakan mekanisme pengusulan yaitu dua nama diusulkan kepada DPRD Sulsel.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menunggu pembicaraan dari partai pengusung lain soal calon Wakil Gubernur Sulawesi Selatan pendamping Andi Sudirman Sulaiman.
Ketua Fraksi PKS DPRD Sulsel Sri Rahmi mengatakan mekanisme pengusulan yaitu dua nama diusulkan kepada DPRD Sulsel.
Dua nama itu diusulkan tiga partai pengusung, PKS, PAN, dan PDIP.
"Minimal dua nama dari koalisi masuk ke DPRD. Harus ada kesepakatan dari tiga partai pengusung ini," kata Sri Rahmi saat dihubungi Rabu (8/12/2021).
Rahmi menilai sebaiknya ada fit and proper test bagi calon Wakil Gubernur Sulsel.
Namun gagasan itu mesti dibicarakan bersama PAN dan PDIP.
"Terserah mau ada fit and proper atau apa, tapi harus ada pembicaraan, tergantung kesepakatan parpol nanti," katanya.
Ditanya soal wacana namanya masuk bursa, Sri Rahmi menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada PKS.
Sebagai kader ia mengaku siap apapun penugasan PKS.
"Kalau saya sebagai kader ikut prosedur dari partai saja. Semua keputusan di DPP. Sebagai kader apapun dan di mana pun penugasan partai," katanya.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Andi Januar Jaury Dharwis mengatakan pengisian kekosongan jabatan diatur DPRD untuk menjalankan mekanisme sebagaimana yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Januar mengatakan Norma yang mengatur pada pasal 78 dan seterusnya pada UU 23 tahun 2014 serta turunannya hingga ke Peraturan DPRD no 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD provinsi Sulawesi Selatan di mana pasal 28 dan seterusnya memandu mekanisme selanjutnya.
"Diatur dalam tatib DPRD Nomor 1 tahun 2019," katanya saat dihubungi Rabu (8/12/2021).
Ia mengatakan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, DPRD melaksanakan ayat 2 dari pasal 28 ini, setelah itu peresmian.
"Selanjutnya, sebagaimana sisa waktu jabatan sebagai wakil gubernur sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan, maka dilaksanakan pemilihan untuk mengisi jabatan wakil gubernur setelah sebelumnya wakil gubernur diresmikan menjadi gubernur," katanya.
Berikut aturan tatib DPRD Nomor 1 tahun 2019 yang disampaikan Januar.
Bab III
Pemberhentian Gubernur dan wakil gubernur dan/atau wakil gubernur.
Pasal 28
(1) Dalam hal Gubernur berhenti oleh karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
maka Wakil Gubernur, menggantikan Gubernur.
(2) DPRD menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernu
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan
pengangkatannya sebagai Gubernur.
(3) Dalam hal DPRD tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam
waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Gubernur berhenti, Presiden berdasarkan usulan
Menteri mengesahkan pengangkatan Wail Gubernur sebagai Gubernur berdasarkan:
a. surat kematian;
b. surat pernyataan pengunduran diri dari Gubernur; atau
c. keputusan pemberhentian.