OPINI
Omicron yang Mengancam
Tidak berselang lama sejak varian delta mengejutkan dunia, varian baru Covid-19, omicron, hadir dengan ancaman yang lebih serius
Pelibatan warga memungkinkan sebuah kebijakan dianggap bagian dari diri mereka. Gerakan dari grassroot menjadikan upaya penanggulangan pandemik gelombang ke-3 bisa diantisipasi.
Intervensi sosial yang sekedar hanya berisi himbauan dan sanksi tidak akan berjalan efektif jika tidak ada pelibatan kolektif, kolaboratif dan sinergis.
Gerakan pelibatan warga haruslah bersifat nasional. Pemerintah nasional dan daerah diharapkan membuat regulasi untuk membentuk Satgas Anti Omicron.
Gerakan ini harus diwujudkan menjadi gerakan sosial berskala luas.
Satgas Anti Omicron akan bertugas mendukung setiap upaya pemerintah dalam pengendalian pandemik Covid-19.
Satgas ini menitikberatkan pada upaya preventif dan promotif serta bagian dari gerakan tanggap bencana.
Satgas Anti Omicron memiliki jejaring dan berkoordinasi dengan aparat yakni polisi, tentara dan pemerintah setempat.
Pelibatan warga secara lebih massif di Satgas Anti Omicron dikonsentrasikan pada daerah-daerah yang tingkat resiko penularannya tinggi.
Daerah-daerah wisata, perbatasan, kota padat penduduk harus mendapatkan perhatian penuh.
Strategi pengendalian Covid-19 masih lebih menitikberatkan pada intervensi sosial dimana peran negara begitu kuat dalam memaksakan kebijakan beserta sanksinya.
Meskipun terbukti efektif namun seiring dengan berkurangnya jumlah penderita longgar pulalah masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
Fakta ini menunjukkan pelibatan penuh dan massif masyarakat belum terjadi.
Satgas Anti Omicron pada dasarnya adalah “pasukan tambahan” untuk melawan laju ketidakpatuhan massal terhadap protokol kesehatan yang semakin menunjukkan peningkatannya.
Satgas ini juga adalah lensa pembesar yang dapat mengamati fenomena reaksi warga di tingkat paling bawa kaitannya dengan kepatuhannya pada himbauan pemerintah.
Satgas Anti Omicron dapat mengamati fenomena terdasar yakni masyarakat.