Keindonesiaan
UU Cipta Kerja
SEBAGAI orang yang pernah menjadi anggota Badan Legislasi DPR (1999-2003) dan aktif membahas 17 UU (Undag-Undang) di Komisi I (1999-2002)
Keputusan MK yang ambigu itu dapat disebut menjawab kehawatiran sejumlah cendekiawan dan pengamat demokrasi, mengenai munculnya tanda-tanda kemunduran demokrasi di Indonesia, sebagaimana yang muncul dalam buku, “Democracy In Indonesia From Stagnation to Regression” (ISEAAS,2020/Kompas).
Juga kini demokrasi Indonesia terseret pada mayokrasi, yang dikenal juga dalam ilmu politik ‘tirani mayoritas’ sistem pemerintahan Indonesia, yaitu antitesis ‘diktator minoritas’ (minokrasi) pada masa lalu.
Semua itu ditakutkan Soekarno, karena bertentangan dengan Pancasila. Adanya “koalisi partai” yang kuat di DPR, telah melemahkan kontrol DPR terhadap Presiden yang memimpin koalisi.
Padahal DPR menurut UUD-45, memiliki fungsi pengasawan disamping fungsi legislasi dan fungsi anggaran.
Fungsi pengawasan itu diabaikan DPR agar UUCK usul Pemerintah dapat segera mempercepat investasi kapitalis global. Padahal kapitalis menurut Soekarno tak boleh merajalela di Indoesia karena bertentangan Pancasila.
UUCK lancar disahkan DPR yang mayoritas pro-pemerintah, tanpa hambatan meski tak melalui mekanisme formil menunut Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (*).
Jakarta,-2 Desember-2021.---
Tulisan ini juga diterbitkan pada harian Tribun Timur edisi, Kamis (02/12/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/anwar-arifin-andipate_20151215_202758.jpg)