Keindonesiaan
UU Cipta Kerja
SEBAGAI orang yang pernah menjadi anggota Badan Legislasi DPR (1999-2003) dan aktif membahas 17 UU (Undag-Undang) di Komisi I (1999-2002)
Anwar Arifin Andipate
SEBAGAI orang yang pernah menjadi anggota Badan Legislasi DPR (1999-2003) dan aktif membahas 17 UU (Undag-Undang) di Komisi I (1999-2002), di Komisi VI (2002-2004), dan Komisi X DPR (2004-2009), sangat merasakan RUU Cipta Kerja (CK) yang diajukan pemerintah kepada DPR 2000 dibahas tanpa uji publik yang luas dan aspiratif.
Bahkan Pakar Hukum Zainal Muhtar (UGM) menulis di “Harian Kompas” bahwa RUUCK dibahas secara “ugal-ugalan”.
Dapat dipahami jika sesudah UUCK disahkan DPR, timbul penolakan dari ribuan buruh dan mahasiswa di Jakarta dan dibeberapa kota besar di Indonesia.
Preses pembentukan UUCK yang “dipacu” DPR dan Pemerintah memang kurang menampung aspirasi publik dengan mengabaikan tata-cara pembentukan undang-undang.
Tak salah jika Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (25/11/2021) menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang UUCK, cacat formil (formal) dan inkostutsional bersyarat.
Bahkan MK memerintahkan agar UUCK diperbaiki paling lama dua tahun.
Artinya dalam proses pembahasan UUCK harus aspiratif, dengan melakukan uji publik secara luas sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang direvisi tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Selain pembentukan UUCK mengabaikan tata-cara pembentukan Peraturan perundang-undangan, MK juga menilai UUCK tidak sesuai asas kejelasan rumusan dan tujuan, serta asas keterbukaan, sehingga dinyatakan cacat formil.
Hal itu merupakan sejarah baru, karena pertama kali MK mengabulkan uji formil UU, dan menyebut inkonstusional bersyarat.
Tak salah jika putusan itu memicu multitafsir dan sarat ambiguitas. Beragam tafsir muncul atas keberlakuan UUCK besama aturan turunannya pasca putusan MK.
Pihak pengusaha antara lain justru menganggap cukup Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang direvisi, sehingga tidak perlu menyentuh substansi UUCK.
Penafsiran berbeda dikemukakan sejumlah pakar tata-negara terkait keberlakuan UUCK dengan aturan turunannya.
Bahkan sejumlah pihak menyebut putusan MK itu semacam jalan tengah, karena meskipun cacat formil, UUCK tetap berlaku dengan syarat harus diperbaiki dalam waktu dua tahun.
Selama dua tahun itu Pemerintah tidak boleh mengeluarkan putusan pelaksanaan. MK mempertimbangkan yang bersarnya tujuan yang ingin dicapai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/anwar-arifin-andipate_20151215_202758.jpg)