Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Keindonesiaan

UU Cipta Kerja

SEBAGAI orang yang pernah menjadi anggota Badan Legislasi DPR (1999-2003) dan aktif membahas 17 UU (Undag-Undang) di Komisi I (1999-2002)

Editor: Sudirman
Anwar Arifin Andipate 

Anwar Arifin Andipate

SEBAGAI orang yang pernah menjadi anggota Badan Legislasi DPR (1999-2003) dan aktif membahas 17 UU (Undag-Undang) di Komisi I (1999-2002), di Komisi VI (2002-2004), dan Komisi X DPR (2004-2009), sangat merasakan RUU Cipta Kerja (CK) yang diajukan pemerintah kepada DPR 2000 dibahas tanpa uji publik yang luas dan aspiratif.

Bahkan Pakar Hukum Zainal Muhtar (UGM) menulis di “Harian Kompas” bahwa RUUCK dibahas secara “ugal-ugalan”.

Dapat dipahami jika sesudah UUCK disahkan DPR, timbul penolakan dari ribuan buruh dan mahasiswa di Jakarta dan dibeberapa kota besar di Indonesia.

Preses pembentukan UUCK yang “dipacu” DPR dan Pemerintah memang kurang menampung aspirasi publik dengan mengabaikan tata-cara pembentukan undang-undang.

Tak salah jika Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (25/11/2021) menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang UUCK, cacat formil (formal) dan inkostutsional bersyarat.

Bahkan MK memerintahkan agar UUCK diperbaiki paling lama dua tahun.

Artinya dalam proses pembahasan UUCK harus aspiratif, dengan melakukan uji publik secara luas sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang direvisi tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Selain pembentukan UUCK mengabaikan tata-cara pembentukan Peraturan perundang-undangan, MK juga menilai UUCK tidak sesuai asas kejelasan rumusan dan tujuan, serta asas keterbukaan, sehingga dinyatakan cacat formil.

Hal itu merupakan sejarah baru, karena pertama kali MK mengabulkan uji formil UU, dan menyebut inkonstusional bersyarat.

Tak salah jika putusan itu memicu multitafsir dan sarat ambiguitas. Beragam tafsir muncul atas keberlakuan UUCK besama aturan turunannya pasca putusan MK.

Pihak pengusaha antara lain justru menganggap cukup Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang direvisi, sehingga tidak perlu menyentuh substansi UUCK.

Penafsiran berbeda dikemukakan sejumlah pakar tata-negara terkait keberlakuan UUCK dengan aturan turunannya.

Bahkan sejumlah pihak menyebut putusan MK itu semacam jalan tengah, karena meskipun cacat formil, UUCK tetap berlaku dengan syarat harus diperbaiki dalam waktu dua tahun.

Selama dua tahun itu Pemerintah tidak boleh mengeluarkan putusan pelaksanaan. MK mempertimbangkan yang bersarnya tujuan yang ingin dicapai.

Keputusan MK yang ambigu itu dapat disebut menjawab kehawatiran sejumlah cendekiawan dan pengamat demokrasi, mengenai munculnya tanda-tanda kemunduran demokrasi di Indonesia, sebagaimana yang muncul dalam buku, “Democracy In Indonesia From Stagnation to Regression” (ISEAAS,2020/Kompas).

Juga kini demokrasi Indonesia terseret pada mayokrasi, yang dikenal juga dalam ilmu politik ‘tirani mayoritas’ sistem pemerintahan Indonesia, yaitu antitesis ‘diktator minoritas’ (minokrasi) pada masa lalu.

Semua itu ditakutkan Soekarno, karena bertentangan dengan Pancasila. Adanya “koalisi partai” yang kuat di DPR, telah melemahkan kontrol DPR terhadap Presiden yang memimpin koalisi.

Padahal DPR menurut UUD-45, memiliki fungsi pengasawan disamping fungsi legislasi dan fungsi anggaran.

Fungsi pengawasan itu diabaikan DPR agar UUCK usul Pemerintah dapat segera mempercepat investasi kapitalis global. Padahal kapitalis menurut Soekarno tak boleh merajalela di Indoesia karena bertentangan Pancasila.

UUCK lancar disahkan DPR yang mayoritas pro-pemerintah, tanpa hambatan meski tak melalui mekanisme formil menunut Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (*).

Jakarta,-2 Desember-2021.---

Tulisan ini juga diterbitkan pada harian Tribun Timur edisi, Kamis (02/12/2021).

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved