Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Sulsel

Status Nurdin Abdullah di Pemprov Sulsel Usai Divonis 5 Tahun Penjara

Meski sudah ada vonis hukuman sebagai dasar bahwa Nurdin Abdullah terbukti melakukan praktik gratifikasi, belum bisa dijadikan acuan pemberhentian.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Kabiro Pemerintahan Setda Pemprov Sulsel, Idham Kadir 

Uang gratifikasi dari Haji Nurwandi dan H Indar sudah dibelanjakan untuk membeli speed boat dan jet sky dengan total Rp 1,2 miliar. 

"Barang bukti itu harus dirampas negara," kata Hakim ketua, Ibrahim Palino. 

Hakim ketua, Ibrahim Palino menyampaikan pembebanan uang pengganti kepada Nurdin Abdullah sebesar 150 dollar Singapura, uang suap dari Agung Sucipto, gratifikasi 200 dollar Singapura dan Rp 2,187 miliar. 

"Apabila tak dibayar, maka harta benda dirampas," katanya.

Ibrahim Palino juga menolak tuntutan soal pencabutan hak politik dari Nurdin Abdullah. 

Selain itu, hakim juga memerintahkan kepada JPU untuk mencabut blokir rekening keluarga Nurdin Abdullah.  

Sebelumnya Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara.

JPU KPK, Zainal Abidin menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurdin Abdullah dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp 500 juta.

Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Lalu, masa kurungan dikurangi seluruhnya masa tahanan.

Dan meminta terdakwa tetap di dalam tahanan.

Tidak sampai di situ, KPK juga menuntut Nurdin Abdullah dengan pidana tambahan.

Kemudian, JPU juga dituntut membayar uang pengganti sebanyak Rp 3,187 miliar dan 350 ribu SGD.

Dengan ketentuan, bila tidak membayar uang penganti selama 1 bulan setelah keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita kejaksaan dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti.

Bila harta benda terdakwa tidak mencukupi membayar uang penganti. Maka dijatuhi pidana selama 1 tahun.

Masih ada lagi hukuman tambahan.

Pencabutan hak dipilih, dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Terhitung sejak terdakwa menjalani pidana.

Lalu barang bukti nomor 1 sampai barang bukti nomor 253 dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan perkara lain atas nama Edy Rahmat.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved