Tribun Sulsel
Status Nurdin Abdullah di Pemprov Sulsel Usai Divonis 5 Tahun Penjara
Meski sudah ada vonis hukuman sebagai dasar bahwa Nurdin Abdullah terbukti melakukan praktik gratifikasi, belum bisa dijadikan acuan pemberhentian.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Biro Pemerintahan Setda Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Idham Kadir menjelaskan soal status Nurdin Abdullah usai divonis 5 tahun penjara.
Idham menjelaskan, Nurdin Abdullah masih diberhentikan sementara sebagai Gubernur Sulsel sejak Agustus lalu.
Itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104/P Tahun 2021 tentang Pemberhentian sementara Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018 – 2023.
Meski sudah ada vonis hukuman sebagai dasar bahwa Nurdin Abdullah terbukti melakukan praktik gratifikasi di Pemprov Sulsel, hal tersebut belum bisa dijadikan acuan untuk pemberhentiannya.
Kata Idham, masih ada proses selanjutnya jika pihak Nurdin Abdullah melakukan banding.
Karena itu ia masih menunggu proses tersebut, sebab waktu yang diberikan majelis hakim kepada terpidana untuk proses banding adalah tujuh hari usai penetapan vonis.
"Kan baru keputusan tadi malam, ditunggu tujuh hari mulai hari ini," ucap Idham Kadir di ruang kerjanya, Selasa (30/11/2021).
Jika tak ada proses banding atau tidak ada jawaban setalah tujuh hari, maka putusan majelis hakim dianggap inkrah.
Setelah inkrah, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengadilan untuk salinan hasil putusan tersebut.
Kemudian mengusulkan dokumen pemberhentian tetap ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) terhadap tersangka.
"Nantinya yang akan memutuskan pemberhentian adalah presiden melalui Keputusan Presiden (kepres)," ujarnya.
Idham tak bisa memastikan apakah surat pemberhentian tersebut sekaligus akan diikutkan dengan surat pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur.
"Nanti kita lihat, apakah prosesnya langsung ada surat pengangkatan gubernur," bebernya.
Lain halnya jika pihak Nurdin Abdullah mengajukan banding, otomatis prosesnya akan memakan waktu yang panjang.
"Kira-kira tiga bulan prosesnya kalau banding, karena akan sidang lagi," paparnya.
Hak Politik Dicabut 3 Tahun
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah divonis bersalah.
Sidang putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (29/11/2021) malam.
Sidang berlangsung sejak pukul 11.20 Wita.
Majelis hakim yang dipimpin Ibrahim Palino menjatuhkan 5 tahun hukuman penjara ditambah denda Rp 500 juta.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjalakan tindak pidan korupsi secara bersama-sama," katanya.
Jika denda itu tak dibayarkan maka, akan ditahan 4 bulan penjara.

Selain itu, hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah selama 3 tahun.
Majelis hakim juga membebani uang pengganti 150 ribu dollar singapura dari uang suap Agung Sucipto.
Kemudian, gratifikasi dari Haji Nurwandi Bin Pakki 200 ribu dollar singapura.
Gratifikasi dari Robert Widjoyo tidak diketahui secara pasti.
Kemudian, gratifikasi Haji Indar Rp1 miliar.
Selanjutnya, gratfikasi Ferry Tanriadi sebesar Rp 2,2 miliar.
Gratifikasi Haeruddin melalui Syamsul Bahri sebesar Rp 1 miliar.
Selanjunya, gratifikasi dari Kwang Sakti Rudy Moha sebesar Rp 380 juta.
Uang gratifikasi dari Haji Nurwandi dan H Indar sudah dibelanjakan untuk membeli speed boat dan jet sky dengan total Rp 1,2 miliar.
"Barang bukti itu harus dirampas negara," kata Hakim ketua, Ibrahim Palino.
Hakim ketua, Ibrahim Palino menyampaikan pembebanan uang pengganti kepada Nurdin Abdullah sebesar 150 dollar Singapura, uang suap dari Agung Sucipto, gratifikasi 200 dollar Singapura dan Rp 2,187 miliar.
"Apabila tak dibayar, maka harta benda dirampas," katanya.
Ibrahim Palino juga menolak tuntutan soal pencabutan hak politik dari Nurdin Abdullah.
Selain itu, hakim juga memerintahkan kepada JPU untuk mencabut blokir rekening keluarga Nurdin Abdullah.
Sebelumnya Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara.
JPU KPK, Zainal Abidin menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurdin Abdullah dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp 500 juta.
Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Lalu, masa kurungan dikurangi seluruhnya masa tahanan.
Dan meminta terdakwa tetap di dalam tahanan.
Tidak sampai di situ, KPK juga menuntut Nurdin Abdullah dengan pidana tambahan.
Kemudian, JPU juga dituntut membayar uang pengganti sebanyak Rp 3,187 miliar dan 350 ribu SGD.
Dengan ketentuan, bila tidak membayar uang penganti selama 1 bulan setelah keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita kejaksaan dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti.
Bila harta benda terdakwa tidak mencukupi membayar uang penganti. Maka dijatuhi pidana selama 1 tahun.
Masih ada lagi hukuman tambahan.
Pencabutan hak dipilih, dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Terhitung sejak terdakwa menjalani pidana.
Lalu barang bukti nomor 1 sampai barang bukti nomor 253 dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan perkara lain atas nama Edy Rahmat.(*)