Tribun Sulsel
Status Nurdin Abdullah di Pemprov Sulsel Usai Divonis 5 Tahun Penjara
Meski sudah ada vonis hukuman sebagai dasar bahwa Nurdin Abdullah terbukti melakukan praktik gratifikasi, belum bisa dijadikan acuan pemberhentian.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
Hak Politik Dicabut 3 Tahun
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah divonis bersalah.
Sidang putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (29/11/2021) malam.
Sidang berlangsung sejak pukul 11.20 Wita.
Majelis hakim yang dipimpin Ibrahim Palino menjatuhkan 5 tahun hukuman penjara ditambah denda Rp 500 juta.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjalakan tindak pidan korupsi secara bersama-sama," katanya.
Jika denda itu tak dibayarkan maka, akan ditahan 4 bulan penjara.

Selain itu, hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah selama 3 tahun.
Majelis hakim juga membebani uang pengganti 150 ribu dollar singapura dari uang suap Agung Sucipto.
Kemudian, gratifikasi dari Haji Nurwandi Bin Pakki 200 ribu dollar singapura.
Gratifikasi dari Robert Widjoyo tidak diketahui secara pasti.
Kemudian, gratifikasi Haji Indar Rp1 miliar.
Selanjutnya, gratfikasi Ferry Tanriadi sebesar Rp 2,2 miliar.
Gratifikasi Haeruddin melalui Syamsul Bahri sebesar Rp 1 miliar.
Selanjunya, gratifikasi dari Kwang Sakti Rudy Moha sebesar Rp 380 juta.