Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Sulsel

Status Nurdin Abdullah di Pemprov Sulsel Usai Divonis 5 Tahun Penjara

Meski sudah ada vonis hukuman sebagai dasar bahwa Nurdin Abdullah terbukti melakukan praktik gratifikasi, belum bisa dijadikan acuan pemberhentian.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Kabiro Pemerintahan Setda Pemprov Sulsel, Idham Kadir 

Hak Politik Dicabut 3 Tahun

Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah divonis bersalah.

Sidang putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (29/11/2021) malam.

Sidang berlangsung sejak pukul 11.20 Wita.

Majelis hakim yang dipimpin Ibrahim Palino menjatuhkan 5 tahun hukuman penjara ditambah denda Rp 500 juta.  

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjalakan tindak pidan korupsi secara bersama-sama," katanya. 

Jika denda itu tak dibayarkan maka, akan ditahan 4 bulan penjara.

Ekspresi terdakwa Nurdin Abdullah (kedua dari kanan) saat detik-detik jelang vonis terhadap dirinya dijatuhkan.
Ekspresi terdakwa Nurdin Abdullah (kedua dari kanan) saat detik-detik jelang vonis terhadap dirinya dijatuhkan. (YOUTUBE.COM/KPK RI)

Selain itu, hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah selama 3 tahun. 

Majelis hakim juga membebani uang pengganti 150 ribu dollar singapura dari uang suap Agung Sucipto. 

Kemudian, gratifikasi dari Haji Nurwandi Bin Pakki 200 ribu dollar singapura.

Gratifikasi dari Robert Widjoyo tidak diketahui secara pasti.

Kemudian, gratifikasi Haji Indar Rp1 miliar. 

Selanjutnya, gratfikasi Ferry Tanriadi sebesar Rp 2,2 miliar. 

Gratifikasi Haeruddin melalui Syamsul Bahri sebesar Rp 1 miliar. 

Selanjunya, gratifikasi dari Kwang Sakti Rudy Moha sebesar Rp 380 juta.  

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved