Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Nurdin Abdullah

BREAKING NEWS: Hari ini Sidang Vonis Nurdin Abdullah, ini Dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK

Hari ini, Senin (29/11/2021) akan digelar sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai Ibrahim Palino.

Editor: Muhammad Fadhly Ali
DOK TRIBUNNEWS.COM
Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah saat mengenakan rompi tahanan KPK. 

Di Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Jl. Urip Sumoharjo No.269 Kota Makassar.

Di Cafe Lobby Hotel Mercure Makassar Nexa Pettarani Jl AP Pettarani No. 4 Kota Makassar, di Lobby Hotel Myko and Convention Center Mall Panakkukang Jl Boulevard Kota Makassar.

Di Cafe Pancious Jl Letjen Hertasning No.2-3 Kota Makassar, di Cafe Fireflies Jl. Pattimura Kota Makassar, di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka No.25 Kota Makassar

Serta di rumah dinas Edy Rahmat Jl Hertasning VIII Kota Makassar, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang untuk memeriksa mengadili dan memutus perkara ini.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Nurdin Abdullah Minta Dibebaskan: Izinkan Saya Melanjutkan Pembangunan di Sulsel

Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa.

Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa menerima hadiah atau janji.

Yaitu Terdakwa secara langsung menerima uang tunai sejumlah 150 ribu Singapur Dollar dan melalui Edy Rahmat menerima uang tunai sejumlah Rp 2,5 miliar atau sekitar jumlah itu dari Agung Sucipto selaku Pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba.

Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Yaitu Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan agar terdakwa selaku Gubernur Sulsel memenangkan perusahaan milik Agung Sucipto dalam pelelangan proyek pekerjaan di Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Dan memberikan Persetujuan Bantuan Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan terhadap Proyek Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021.

Supaya dapat dikerjakan oleh perusahaan milik Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin, yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Jaksa KPK: Materi Pledoi Nurdin Abdullah Tak Konsisten

Perbuatan yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved