Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Nurdin Abdullah

Tim Hukum Edy Rahmat Bakal Ajukan Banding

Pendamping hukum eks Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat, menilai dakwaan terhadap kliennya diskriminatif.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Yusuf Lessy, Tim kuasa Hukum Edy Rahmat, Yusuf Lessy ditemui usai membaca materi Pledoi di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Selasa (23112021) siang 

Membayar uang pengganti sebanyak Rp3,187 miliar dan 350 ribu SGD," kata Zainal.

"Dengan ketentuan, bila tidak membayar uang penganti selama 1 bulan setelah keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita kejaksaan dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti," jelasnya.

Bila harta benda terdakwa tidak mencukupi membayar uang penganti.

"Maka dijatuhi pidana selama 1 tahun," ujar Zainal.

Masih ada lagi hukuman tambahan.

"Pencabutan hak dipilih, dalam jabatan publik selama 5 tahun. Terhitung sejak terdakwa menjalani pidana," sambungnya.

"Lalu barang bukti nomor 1 sampai barang bukti nomor 253 dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan perkara lain atas nama Edy Rahmat," jelasnya.

Dan terakhir Terdakwa NA, dibebani membayar biaya perkara Rp7.500.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved