Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Nurdin Abdullah

Tim Hukum Edy Rahmat Bakal Ajukan Banding

Pendamping hukum eks Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat, menilai dakwaan terhadap kliennya diskriminatif.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Yusuf Lessy, Tim kuasa Hukum Edy Rahmat, Yusuf Lessy ditemui usai membaca materi Pledoi di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Selasa (23112021) siang 

Sementara, pelaku utama kata dia, adalah Nurdin Abdullah dengan terduga penerima suap dan kontraktor Agung Sucipto sebegai penyuap.

"Pelaku utama dalam dugaan tindak pidana korupsi ini adalah Nurdin Abdullah dan Agung Sucipto, sementara Edy Rahmat hanya berperan sebagai perantara," ucapnya.

Pada sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, JPU KPK Zainal Abidin dalam pembacaan tuntutan Edy Rahmat hanya dikenakan satu pasal saja.

"Hanya dikenakan satu pasal 12a UU Tipikor junti Pasal 55 ayat 1 KUHP karena penyertaan dengan Terdakwa Nurdin Abdullah," katanya.

"Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edy Rahmat dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp250 juta," katanya.

"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti pidana kurungan selama 3 bulan," jelas Zainal.

Tuntutan itu lebih rendah dari yang didapatkan Nurdin Abdullah.

"Jadi berbeda kualifikasi pembuktian antara Pak NA dan Pak ER," katanya.

"Kalau Pak NA ada gratifikasinya, ada pasal 2B sedangkan Pak Edy Rahmat tidak ada," jelas Zainal.

Seperti diketahui, Terdakwa dugaan penerima suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara.

JPU KPK Zainal Abidin membacakan surat tuntutan.

"Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurdin Abdullah dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp500 juta," katanya.

"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan," jelas Zainal.

Lalu, masa kurungan dikurangi seluruhnya masa tahanan. Dan meminta terdakwa tetap di dalam tahanan.

Tidak sampai di situ, KPK juga menuntut Nurdin abdullah dengan pidana tambahan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved