Tribun Makassar
Warga Makassar Dilarang Mudik Saat Natal dan Tahun Baru
Pemerintah Kota Makassar masih menunggu instruksi Mendagri terkait Pemberlakukan PPKM level 3 jelang natal dan tahun baru
Penulis: Siti Aminah | Editor: Suryana Anas
Diketahui, pemerintah pusat mewacanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia.
Kebijakan tersebut berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Kebijakan ini diambil pemerintah pusat sebagai upaya menekan mobilitas masyarakat pada libur nataru.
Aturan terkait PPKM level 3 di seluruh Indonesia akan dirumuskan melalui instruksi menteri dalam negeri (Inmedagri). (*)
Rekomendasi untuk Anda