Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Warga Makassar Dilarang Mudik Saat Natal dan Tahun Baru

Pemerintah Kota Makassar masih menunggu instruksi Mendagri terkait Pemberlakukan PPKM level 3 jelang natal dan tahun baru

Penulis: Siti Aminah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto (Siti Aminah). 

Diketahui, pemerintah pusat mewacanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia.

Kebijakan tersebut berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022  mendatang.

Kebijakan ini diambil pemerintah pusat sebagai upaya menekan mobilitas masyarakat pada libur nataru.

Aturan terkait PPKM level 3 di seluruh Indonesia akan dirumuskan melalui instruksi menteri dalam negeri (Inmedagri). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved