Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Warga Makassar Dilarang Mudik Saat Natal dan Tahun Baru

Pemerintah Kota Makassar masih menunggu instruksi Mendagri terkait Pemberlakukan PPKM level 3 jelang natal dan tahun baru

Penulis: Siti Aminah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto (Siti Aminah). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar masih menunggu instruksi Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. 

Itu menjadi acuan Pemkot dalam menyusun formulasi kegiatan-kegiatan yang dibolehkan atau tidak dibolehkan selama PPKM level 3.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, pihaknya akan mengikut arahan pemerintah pusat soal penetapan status PPKM level 3 jelang natal dan tahun baru (nataru).

Kata Danny, gelombang ketiga covid memang harus diwaspadai.

Apalagi, beberapa negara telah dilanda pandemi gelombang ketiga.

Pemberlakukan PPKM Level 3 dianggap sebagai salah satu cara pemerintah mencegah ledakan covid.

"PPKM level tiga kita lagi siapkan tidak lain bukan PPKM karena levelnya tapi karena pencegahannya," ucap Danny Pomanto, Senin (22/11/2021).

Danny menegaskan, proses ibadah bagi umat kristiani tetap dibolehkan.

Yang dilarang adalah kegiatan-kegiatan keramaian jelang nataru.

"Tentunya saya sudah sampaikan ke teman-teman juga, umat kristiani kalau peribadatan itu bisa tapi barangkali acara-acara keramaian itu ditiadakan," paparnya.

Selain itu, warga juga dilarang pulang kampung atau melakukan perjalanan keluar daerah.

"Tapi kita tunggu saja nanti. Misalnya tahun baru. Kalau peribadatan tetap. Mudik tidak bisa. Semua itu harus dijaga. Kami akan menjaga sesuai perintah negara," tegasnya.

Kendati begitu aturan resmi dari Mendagri tetap harus ditunggu.

Belum jelas apakah sektor lain seperti pendidikan, perhotelan, dan lainnya tetap akan dibuka atau tidak.

"Biasanya kalau level tiga itu tidak. Tapi siapa tahu level 3 sekarang agak spesifik," paparnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved