Tribun Gowa
Komisioner Bawaslu Gowa: Politik Uang Hasilkan Pemimpin Tak Perjuangkan Rakyat Tapi Golongan
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Gowa, Juanto Avol menganggap politik uang menghasilkan pemimpin tak berkualitas.
Editor:
Muh Hasim Arfah
dok Bawaslu Gowa
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Gowa, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, Juanto.
Perilaku Politik Uang telah diatur dalam UU Pemilu Pasal 515 dan 523 No. 7 2017.
Kemudian, UU Pilkada Pasal 187A UU No. 10 2016, tentang ketentuan pidana pada pasal 187A ayat (1), bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).(tribun-timur.com/sayyid zulfadli)
Baca juga: Dilapor ke Polisi karena Selingkuhi Istri Orang, Ketua Bawaslu Makassar Nursari Gandeng Pengacara