Pejabat Bawaslu Selingkuh
Dilapor ke Polisi karena Selingkuhi Istri Orang, Ketua Bawaslu Makassar Nursari Gandeng Pengacara
Maulana mengatakan, N tidak lagi menjabat ketua dan komisioner Bawaslu Kota Makassar.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Moh. Maulana, kuasa hukum N buka suara soal laporan dugaan perselingkuhan atau perzinahan kepada kliennya.
Maulana mengatakan, N tidak lagi menjabat ketua dan komisioner Bawaslu Kota Makassar.
"Saudara N telah mengundurkan diri jauh sebelum pemeriksaan terhadap saudara N bergulir," kata Maulana kepada wartawan, Senin (11/10/2021) malam.
Maulana meminta, N tidak diasosiasikan dalam jabatan dan keanggotaannya sebagai Ketua Bawaslu Makassar.
Menurutnya, hal itu demi menjaga dan menghormati nama besar Bawaslu.
"Hal tersebut juga guna memastikan tidak terdapat sarana mendiskreditkan saudara N dan Bawaslu secara kelembagaan," katanya.
Selain itu, lanjut Maulana, menyikapi pemeriksaan terhadap N yang berlangsung pada hari ini.
Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya baru mengonfirmasi fakta.
"Bahwa bukti yang dijadikan sebagai materi laporan saudara S terhadap saudara N adalah bukti percakapan WhatsApp," katanya.
"Yang keseluruhan bukti yang diperlihatkan dalam pemeriksaan tadi sebahagian besar kami ragukan kebenarannya. Karenanya, terkait dengan fakta tersebut, kami akan merespon dengan serius," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, berinisial N dilaporkan ke polisi.
Informasi yang diperoleh, ia dilaporkan atas dugaan perselingkuhan atau perzinahan.
Dugaan perselingkuhan melibatkan N dengan istri seseorang berinisial A.
Kabar itu dibenarkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, AKP Rifai.
AKP Rifai mengatakan, kasus dugaan perzinahan itu dilaporkan suami A, berinisial S.