Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK Periksa Andi Amran Sulaiman

Ada Apa? KPK Panggil Amran Sulaiman Soal Kasus Suap Berusia 4 Tahun Aswad Sulaiman

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.

Editor: Muh Hasim Arfah
wikipedia.com
Mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman (kanan) dan Bos Tiran Group, Andi Amran Sulaiman (kiri) 

Aswad Sulaiman saat ini sudah mendekam di penjara sejak tahun 2018 lalu.

Kasus ini berbeda dengan dugaan suap itu.

Tapi kasus korupsi pembangunan kantor Bupati Konawe Utara.

Kejaksaan Negeri Konawe telah mengajukan penahanan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kendari setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA).

Penahanan itu dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Konawe menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dengan vonis hukuman 6 tahun penjara Aswad.

Baca juga: VIDEO: Andi Amran Sulaiman Buka Rahasia Jadi Pebisnis Sukses

Sebelumnya, Aswad Sulaiman divonis bebas di PN Kendari dalam kasus korupsi pembangunan kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahap II dengan kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar sesuai hasil audit BPKP Sultra.

Namun JPU Kejari Konawe mengajukan kasasi ke MA.

Akhirnya, MA menerika kasasi jaksa.

Aswad Sulaiman dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut.

Selain pidana kurungan 6 tahun, Aswad juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta, dan jika tidak membayar denda akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.

Proyek pembangunan Kantor Bupati Konut itu dikerjakan oleh PT Voni Bintang Nusantara tanpa melalui proses tender dan langsung mendapat persetujuan dari Aswad.(kompas.com)

Baca juga: Andi Amran Sulaiman Disanjung Waketum PKB Jazilul Fawaid, Isyarat Diusung di Pilpres?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved