Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK Periksa Andi Amran Sulaiman

Ada Apa? KPK Panggil Amran Sulaiman Soal Kasus Suap Berusia 4 Tahun Aswad Sulaiman

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.

Editor: Muh Hasim Arfah
wikipedia.com
Mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman (kanan) dan Bos Tiran Group, Andi Amran Sulaiman (kiri) 

TRIBUN-TIMUR.COM- Mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman menjadi tersangka untuk Kasus Suap sebesar Rp13 miliar.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menduga, suap ini dari berbagai pengusaha selama masanya menjadi bupati sejak 2007 hingga 2016.

Suap tersebut diduga berasal dari sejumlah pengusaha yang diberikan izin pertambangan.

Aswad juga diduga telah menyebabkan kerugian negara Rp 2,7 triliun.

Indikasi kerugian negara ini dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Aswad diduga menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.

Baca juga: Luas Tambang Perusahaan Amran Sulaiman Capai 5 Ribu Hektare di Konawe Jadi Objek Pemeriksaan KPK

Atas kasus itu, KPK memanggil beberapa pengusaha.

KPK memeriksa Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri bernama Bisman dan pihak swasta bernama Andi Ady Aksar Armansyah di Polda Sulawesi Tenggara.

Kemarin, Kamis (18/11/2021), KPK memanggil Bos Tiran Group, Andi Amran Sulaiman.

Kasus Aswad Sulaiman sudah bergulir di KPK sejak tahun 2017 lalu.

Artinya, kasus ini sudah bergulir selama empat tahun lamanya.

Dalam kasus dugaan korupsi izin pertambangan, Aswad dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK Periksa Mantan Mentan Andi Amran Sulaiman

Sementara di kasus suap, Aswad dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, status hukum Aswad Sulaiman masih sebagai tersangka untuk kasus ini.

Aswad Dipenjara

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved