KPK Periksa Andi Amran Sulaiman
Ada Apa? KPK Panggil Amran Sulaiman Soal Kasus Suap Berusia 4 Tahun Aswad Sulaiman
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.
TRIBUN-TIMUR.COM- Mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman menjadi tersangka untuk Kasus Suap sebesar Rp13 miliar.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menduga, suap ini dari berbagai pengusaha selama masanya menjadi bupati sejak 2007 hingga 2016.
Suap tersebut diduga berasal dari sejumlah pengusaha yang diberikan izin pertambangan.
Aswad juga diduga telah menyebabkan kerugian negara Rp 2,7 triliun.
Indikasi kerugian negara ini dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Aswad diduga menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.
Baca juga: Luas Tambang Perusahaan Amran Sulaiman Capai 5 Ribu Hektare di Konawe Jadi Objek Pemeriksaan KPK
Atas kasus itu, KPK memanggil beberapa pengusaha.
KPK memeriksa Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri bernama Bisman dan pihak swasta bernama Andi Ady Aksar Armansyah di Polda Sulawesi Tenggara.
Kemarin, Kamis (18/11/2021), KPK memanggil Bos Tiran Group, Andi Amran Sulaiman.
Kasus Aswad Sulaiman sudah bergulir di KPK sejak tahun 2017 lalu.
Artinya, kasus ini sudah bergulir selama empat tahun lamanya.
Dalam kasus dugaan korupsi izin pertambangan, Aswad dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK Periksa Mantan Mentan Andi Amran Sulaiman
Sementara di kasus suap, Aswad dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, status hukum Aswad Sulaiman masih sebagai tersangka untuk kasus ini.
Aswad Dipenjara
Aswad Sulaiman saat ini sudah mendekam di penjara sejak tahun 2018 lalu.
Kasus ini berbeda dengan dugaan suap itu.
Tapi kasus korupsi pembangunan kantor Bupati Konawe Utara.
Kejaksaan Negeri Konawe telah mengajukan penahanan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kendari setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA).
Penahanan itu dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Konawe menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dengan vonis hukuman 6 tahun penjara Aswad.
Baca juga: VIDEO: Andi Amran Sulaiman Buka Rahasia Jadi Pebisnis Sukses
Sebelumnya, Aswad Sulaiman divonis bebas di PN Kendari dalam kasus korupsi pembangunan kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahap II dengan kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar sesuai hasil audit BPKP Sultra.
Namun JPU Kejari Konawe mengajukan kasasi ke MA.
Akhirnya, MA menerika kasasi jaksa.
Aswad Sulaiman dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut.
Selain pidana kurungan 6 tahun, Aswad juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta, dan jika tidak membayar denda akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.
Proyek pembangunan Kantor Bupati Konut itu dikerjakan oleh PT Voni Bintang Nusantara tanpa melalui proses tender dan langsung mendapat persetujuan dari Aswad.(kompas.com)
Baca juga: Andi Amran Sulaiman Disanjung Waketum PKB Jazilul Fawaid, Isyarat Diusung di Pilpres?