Tribun Luwu
Bejat! Empat Pria di Belopa Rudapaksa Remaja di Kosan
Keempatnya ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur berinisial DI (13).
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Personel Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu meringkus empat remaja pelaku rudapaksa.
Mereka adalah RI (17), AR (19), AL (16), dan RA (21).
Keempatnya ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial DI (13).
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan, mengatakan, kasus ini bermula ketika salah satu pelaku RI menjempu DI di rumahnya.
RI kemudian membawa korban ke rumah kosnya di Jalan Pemuda, Kelurahan Tampumia Radda, Kecamatan Belopa, Luwu.
Dalam rumah kos tersebut, pelaku membujuk korban agar mau berhubungan badan dengannya.
Namun ajakan itu ditolak korban.
Tetapi RI tetap memaksan dan melucuti pakaian korban.
"RI membuka baju dan celana korban, serta langsung menyetubuhinya," kata Jon, Sabtu (13/11/2021).
Usai disetubuhi RI, DI dipaksa untuk melayani nafsu tiga pelaku lainnya yang telah menunggu di luar kamar.
Dalam kondisi tidak berdaya, korban terpaksa melayani mereka secara bergantian.
Tidak terima dengan perlakuan pelaku, korban mengadu ke orangtuanya.
Pihak keluarga lalu melaporkan kasus ini ke Polres Luwu.
"Setelah mendapat laporan, kami lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku," kata Jon.
"Kami meringkus empat pelaku tersebut di rumah kos RI," sambungnya.
Hasil interogasi dari keempat pelaku, mereka mengakui perbuatannya menyetubuhi korban secara bergiliran.
Saat ini keempat pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Luwu.
Barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku menjemput korban juga diamankan.
Pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun," tutup Jon.(*)