Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Nurdin Abdullah

Edy Rahmat Jadi Saksi Nurdin Abdullah, Jaksa KPK Konfrontir Terkait 'Uang Panas' Agung Sucipto

Edy Rahmat mengaku kenal dengan Nurdin Abdullah saat menjadi Bupati Bantaeng periode pertamanya.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD FADHLY ALI
Sidang dengan terdakwa Gubernur Sulsel (Diberhentikan Sementara) Nurdin Abdullah (NA) dan juga Mantan Sekdis PUTR Sulsel, Edy Sucipto (ER). Sidang berlangsung sekitar pukul 10.45 Wita di PN Makassar Jl Kartini, Rabu (3112021). 

"Saya tidak pernah minta jabatan ke Pak Nurdin," jelasnya.

JPU kembali bertabya, apa alasan Pak NA minta Anda pindah ke Pemprov?

"Mungkin karena saat di Bantaeng Pak NA lihat kinerja saya karena infrastruktur jalan merata. Bagus," ujarnya.

"NA percaya saya dalam pengerjaan di lapangan," sambungnya.

JPU KPK kembali menanyakan terkait kronologis OTT ER.

"Saya di OTT 27 Februari. Rp2 milisr dalam kopor dan Rp500 juta dalam ransel," kata ER.

Saat itu lanjut dia, dirinya lagi makan ke RM Nelayan.

"Saya lagi makan di RM Nelayan Pak Agung telpon bilang uangnya sudah siap," katanya.

"Agung kasi uang Rp2,5 M dan proposal diberikan ke saya. Tujuannya untuk Pak NA," jelasnya.

Sempat, lanjut dia, mau diserahkan di Rujab Gubernuar.

"Saya bilang terlalu ramai di situ dan banyak CCTV," ujarnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved