Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sekolah Birokrasi

Penjelasan Prof Sangkala Soal Pentingnya Penyusunan Peta Probis Dalam Birokrasi

Menurutnya, ada perbedaan mendasar titik penekanan penyusunan peta probis sebagai instrumen ketatalaksanaan.

Penulis: Achmad Nasution | Editor: Saldy Irawan
Ist
Tangkapan layar Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas, Prof Dr Sangkala pada acara podcast Sekolah Birokrasi seri #10. 

Arsitektur SPBE nasional ini akan digunakan sebagai acuan di dalam pelaksanaan integrasi Probis termasuk data infrastruktur aplikasi dan keamanan SPBU untuk menghasilkan keterpaduan secara nasional.

Seperti disebutkan  di dalam undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang administrasi pemerintahan arti pentingnya probis yang terdapat dalam  pasal 7 ayat 2 poin 6.

"Bahwa pentingnya pemerintah itu menyusun SOP dan dalam kerangka apa untuk pembuatan keputusan dan atau tindakan," ucapnya.

Dalam undang-undang No 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan itu, penyusunan probis itu merupakan kewajiban seorang pejabat.

Olehnya itu, dalam pasal 2 di sebutkan bahwa pejabat pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan administrasi pemerintahan.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan kebijakan pemerintah dan ayat 2.

Pada pasal 2 itu menyebutkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menyusun SOP di dalam kerangka untuk pembuatan keputusan atau tindakan.

"Kalau tidak melaksanakan jelas-jelas di Bab 12 itu ada sanksi administratif khususnya di pasal 80 bisa berupa ringan bisa sedang dan bisa berat gitu," tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam PP 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah di pasal 2 di poin g juga dijelaskan dengan baik bahwa pentingnya asas tata kerja jelas di setiap pemerintahan.

Dimana pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dan unit kerja pada perangkat daerah mempunyai hubungan kerja yang jelas, baik vertikal maupun horizontal.

Dalam Permenpan nomor 11 tahun 2006 tentang penyusunan peta probis maka di pasal 2 jelas sekali dinyatakan bahwa penyusunan peta probis merupakan acuan bagi instansi pemerintah untuk menggambarkan hubungan kerja.

Menurutnya, hal itu punya korelasi dengan PP 18 tahun 2016 yang efektif dan efisien antar unit organisasi.

Untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.

Dengan penyusunan probis ini diharapkan bahwa setiap instansi pemerintah itu mampu melaksanakan tugas dan fungsi efektif dan efisien.

Mudah mengkomunikasikan baik kepada pihak internal maupun eksternal mengenai proses bisnis yang dilakukan agar dapat mencapai visi misi.

"Nah itu yang sangat penting berkaitan dengan apa yang dicantumkan di dalam Permenpan RB nomor 19 tahun 2016 tentang penyusunan peta proses instansi pemerintah," tuturnya.

Laporan wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved