Sekolah Birokrasi
Penjelasan Prof Sangkala Soal Pentingnya Penyusunan Peta Probis Dalam Birokrasi
Menurutnya, ada perbedaan mendasar titik penekanan penyusunan peta probis sebagai instrumen ketatalaksanaan.
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR - Proses bisnis (Probis) pada birokrasi pemerintah daerah dianggap sangat penting untuk dijalankan.
Hal itu disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas, Prof Dr Sangkala.
"Hal ini penting untuk kita ulas bersama-sama karena ini merupakan salah satu bagian penting dari delapan area perubahan," kata Prof. Sangkala dalam podcast Sekolah Birokrasi seri #10 disirankan live di chanel YouTube TribunTimur.com, Jumat, (29/10/2021).
Menurutnya, ada perbedaan mendasar titik penekanan penyusunan peta probis sebagai instrumen ketatalaksanaan.
Apabila dibandingkan dengan road map reformasi birokrasi tahun 2012 dan 2019.
2012-2019 itu disusun dengan hasil yang diharapkan terbangunnya sistem proses dan prosedur kerja yang jelas efektif efisien terukur dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Namun pada road map reformasi birokrasi untuk tahun 2020-2024, hasilnya diharapkan adalah peningkatan kualitas layanan pemerintah yang berbasis elektronik.
Kedepannya ada peningkatan penerapan tatalaksana berbasis elektronik dan diharapkan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien transparan serta akuntabel.
"Jadi perbedaan mendasar ketatalaksanaan daerah lima tahun sebelumnya dibandingkan yang lima tahun ke depan ini dan sementara berjalan itu adalah penekanan pada pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi," ujarnya.
Peraturan mengenai bagaimana pentingnya peta Probis sudah banyak bisa dilihat, seperti pada undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
Mengenai pedoman pelaksanaannya itu memang sudah diterbitkan sejak tahun 2019 di dalam Permenpan Nomor 19 Tahun 2018 mengenai penyusunan peta probisnis instansi pemerintah.
Yang kemudian setelah itu dilanjutkan dengan terbitnya Permenpan RB nomor 20 tahun 2018 mengenai penataan kelembagaan.
"Jadi kedua Permenpan ini saling kait-mengait mendukung satu dengan yang lainnya," tuturnya.
Penyusunan mengenai peraturan Probis dan Reformasi birokrasi nomor 25 maupun 26 tahun 2020 mendukung Perpres nomor 95 tahun 2018 tentang pemerintahan berbasis elektronik atau SPBE.
Hal itu bertujuan untuk mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu. Baik di instansi pusat maupun pemerintah daerah.
Arsitektur SPBE nasional ini akan digunakan sebagai acuan di dalam pelaksanaan integrasi Probis termasuk data infrastruktur aplikasi dan keamanan SPBU untuk menghasilkan keterpaduan secara nasional.
Seperti disebutkan di dalam undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang administrasi pemerintahan arti pentingnya probis yang terdapat dalam pasal 7 ayat 2 poin 6.
"Bahwa pentingnya pemerintah itu menyusun SOP dan dalam kerangka apa untuk pembuatan keputusan dan atau tindakan," ucapnya.
Dalam undang-undang No 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan itu, penyusunan probis itu merupakan kewajiban seorang pejabat.
Olehnya itu, dalam pasal 2 di sebutkan bahwa pejabat pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan administrasi pemerintahan.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan kebijakan pemerintah dan ayat 2.
Pada pasal 2 itu menyebutkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menyusun SOP di dalam kerangka untuk pembuatan keputusan atau tindakan.
"Kalau tidak melaksanakan jelas-jelas di Bab 12 itu ada sanksi administratif khususnya di pasal 80 bisa berupa ringan bisa sedang dan bisa berat gitu," tuturnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam PP 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah di pasal 2 di poin g juga dijelaskan dengan baik bahwa pentingnya asas tata kerja jelas di setiap pemerintahan.
Dimana pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dan unit kerja pada perangkat daerah mempunyai hubungan kerja yang jelas, baik vertikal maupun horizontal.
Dalam Permenpan nomor 11 tahun 2006 tentang penyusunan peta probis maka di pasal 2 jelas sekali dinyatakan bahwa penyusunan peta probis merupakan acuan bagi instansi pemerintah untuk menggambarkan hubungan kerja.
Menurutnya, hal itu punya korelasi dengan PP 18 tahun 2016 yang efektif dan efisien antar unit organisasi.
Untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.
Dengan penyusunan probis ini diharapkan bahwa setiap instansi pemerintah itu mampu melaksanakan tugas dan fungsi efektif dan efisien.
Mudah mengkomunikasikan baik kepada pihak internal maupun eksternal mengenai proses bisnis yang dilakukan agar dapat mencapai visi misi.
"Nah itu yang sangat penting berkaitan dengan apa yang dicantumkan di dalam Permenpan RB nomor 19 tahun 2016 tentang penyusunan peta proses instansi pemerintah," tuturnya.
Laporan wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/prof-dr-sangkala-pada-acara-podcast-sekolah-birokrasi-seri-10.jpg)