Sekolah Birokrasi
Penjelasan Prof Sangkala Soal Pentingnya Penyusunan Peta Probis Dalam Birokrasi
Menurutnya, ada perbedaan mendasar titik penekanan penyusunan peta probis sebagai instrumen ketatalaksanaan.
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR - Proses bisnis (Probis) pada birokrasi pemerintah daerah dianggap sangat penting untuk dijalankan.
Hal itu disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas, Prof Dr Sangkala.
"Hal ini penting untuk kita ulas bersama-sama karena ini merupakan salah satu bagian penting dari delapan area perubahan," kata Prof. Sangkala dalam podcast Sekolah Birokrasi seri #10 disirankan live di chanel YouTube TribunTimur.com, Jumat, (29/10/2021).
Menurutnya, ada perbedaan mendasar titik penekanan penyusunan peta probis sebagai instrumen ketatalaksanaan.
Apabila dibandingkan dengan road map reformasi birokrasi tahun 2012 dan 2019.
2012-2019 itu disusun dengan hasil yang diharapkan terbangunnya sistem proses dan prosedur kerja yang jelas efektif efisien terukur dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Namun pada road map reformasi birokrasi untuk tahun 2020-2024, hasilnya diharapkan adalah peningkatan kualitas layanan pemerintah yang berbasis elektronik.
Kedepannya ada peningkatan penerapan tatalaksana berbasis elektronik dan diharapkan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien transparan serta akuntabel.
"Jadi perbedaan mendasar ketatalaksanaan daerah lima tahun sebelumnya dibandingkan yang lima tahun ke depan ini dan sementara berjalan itu adalah penekanan pada pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi," ujarnya.
Peraturan mengenai bagaimana pentingnya peta Probis sudah banyak bisa dilihat, seperti pada undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
Mengenai pedoman pelaksanaannya itu memang sudah diterbitkan sejak tahun 2019 di dalam Permenpan Nomor 19 Tahun 2018 mengenai penyusunan peta probisnis instansi pemerintah.
Yang kemudian setelah itu dilanjutkan dengan terbitnya Permenpan RB nomor 20 tahun 2018 mengenai penataan kelembagaan.
"Jadi kedua Permenpan ini saling kait-mengait mendukung satu dengan yang lainnya," tuturnya.
Penyusunan mengenai peraturan Probis dan Reformasi birokrasi nomor 25 maupun 26 tahun 2020 mendukung Perpres nomor 95 tahun 2018 tentang pemerintahan berbasis elektronik atau SPBE.
Hal itu bertujuan untuk mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu. Baik di instansi pusat maupun pemerintah daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/prof-dr-sangkala-pada-acara-podcast-sekolah-birokrasi-seri-10.jpg)