opini Lutfie Natsir
Kajian Hukum Delik Tindak Pidana Pencucian Uang
pencucian uang atau money laudering adalah perbuatan melawan hukum ypihak yang tidak bertanggung jawab dan hanya memikirkan kepentingan pribadi
Oleh: Lutfie Natsir SH MH CLa
Pemerhati Hukum dan Antikorupsi
TRIBUN-TIMUR,COM, MAKASSAR - Pencucian uang atau money laundering adalah salah satu perbuatan yang di klasifikasi sebagai perbuatan tindak pidana dan perbuatan melawan hukum.
Perbuatan pencucian uang atau money laundering dapat merugikan keuangan negara, perekonomian negara serta masyarakat.
Oleh karena itu perbuatan pencucian uang atau money laundering dapat dikenakan sanksi hukum yang cukup berat karena sesuai dengan apa yang diperbuatnya, berdasarkan ketentuan Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Pengertian pencucian uang secara umum adalah pencucian uang atau money laudering merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan hanya memikirkan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi.
Perbuatan pencucian uang atau money laundering dapat berupa tindakan atau perbuatan menempatkan, membayarkan, mentransfer, menghibahkan, membelanjakan, menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahui berasal dari sebuah tindak pidana.
Perbuatan tersebut dimaksudkan untuk menyembunyikan sumber harta kekayaan seolah menjadi harta kekayaan yang sah dan sesuai dengan hukum.
Perbuatan pencucian uang atau money laudering dalam kegiatan prosesnya, umumnya dilakukan untuk menguntungkan diri pribadi.
Harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana, dibuat seolah sebagai harta kekayaan yang bersifat halal dan sah, prosesnya dapat dikelompokkan menjadi tiga hal sebagai berikut:
a. Transfer adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang dengan mentransfer harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana yang sudah berhasil ditempatkan pada penyedia jasa keuangan satu ke penyedia jasa keuangan lainnya.
b. Penempatan adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang dalam menempatkan sejumlah uang tunai yang juga bersumber dari sebuah tindak pidana ke dalam sistem keuangan Bank / Lembaga Keuangan lainnya.
c. Pengguna Harta Kekayaan adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang dalam menggunakan harta kekayaan bersumber dari sebuah tindak pidana yang telah ditempatkan di sistem keuangan dan ditransfer seolah menjadi harta kekayaan pribadi dan halal.
Tahapan dalam pencucian uang :
a. Plecement atau Tahap Penyimpanan, fase ini memindahkan dari sumber dana uang haram dari sumber dimana uang itu diperoleh untuk menghindarkan jejaknya.
Atau secara lebih sederhana agar sumber uang haram tidak diketahui oleh pihak penegak hukum.