opini Lutfie Natsir
Kajian Hukum Delik Tindak Pidana Pencucian Uang
pencucian uang atau money laudering adalah perbuatan melawan hukum ypihak yang tidak bertanggung jawab dan hanya memikirkan kepentingan pribadi
b. Layering atau Pelapisan Selalu terdapat hubungan antara Placement dengan Layering yaitu bahwa setiap prosedur Placement yang berarti mengubah lokasi fisik atau sifat haram dari uang itu adalah salah satu bentuk Layering.
Strategi Layering pada umumnya meliputi, mengubah uang tunai menjadi asset fisik, seperti membeli kendaraan bermotor, barang-barang perhiasan dari emas, atau batu-batu permata yang mahal atau real estate dan lain lain.
c. Integration atau Penggabungan Mengintegrasikan dana dengan cara legitimasi ke dalam proses ekonomi yang normal.
Hal ini dilakukan dengan cara menyampaikan laporan palsu yang menyangkut pinjaman uang.
Kesemua perbuatan dalam proses pencucian uang haram ini atau money laundering memungkinkan pelaku menggunakan dana yang begitu besar, dalam rangka mempertahankan ruang lingkup kejahatan mereka, atau untuk terus berproses dalam dunia kejahatan yang menyangkut terutama para pelaku tindak pidana korupsi.
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dapat diklasifikasikan ke dalam tiga pasal sebagai berikut :
Pasal 3: Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat (1) UU ini) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena Tindak Pidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 4: Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat (1) UU ini) dipidana karena Tindak Pidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Pasal 5 ayat (1): Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 5 ayat (2): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang Undang ini.
Dalam konteks pembuktian tindak pidana pencucian uang atau money laundering yang tidak wajib membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya selain didasari oleh filosofi perubahan Undang-Undang TPPU ( terakhir UU No. 8 Tahun 2010 ).
Ringkasnya Undang-Undang UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU telah mengunci dengan jelas tentang hal itu, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 69: “untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.”
Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang tidak perlu pembuktian atas tindak pidana asalnya, berdasarkan uraian di atas baik secara yuridis maupun secara teoritis dan dapat menjadi penekanan dalam praktik penegakan hukum TPPU sehingga tidak lagi terjadi perbedaan kesepahaman.
Putusan MK Nomor 77/PUU-XII/2014 merupakan jawaban yang final mengenai keberadaan Pasal 69 UU TPPU atas kesimpangsiuran yang masih terjadi hingga saat ini, perlu atau tidaknya penegakan hukum TPPU menunggu terbuktinya tindak pidana asal melalui putusan pengadilan ingkrah.
Demi efektivitas penegakan hukum TPPU dan demi menghindari terjadinya perbedaan putusan pengadilan, sebaiknya dalam penanganan TPPU digabung dengan tindak pidana asalnya.