opini Lutfie Natsir
Kajian Hukum Delik Tindak Pidana Pencucian Uang
pencucian uang atau money laudering adalah perbuatan melawan hukum ypihak yang tidak bertanggung jawab dan hanya memikirkan kepentingan pribadi
Editor:
AS Kambie
Selain yang demikian menjamin prinsip speed administration, juga lebih memberi kepastian hukum.
Apapun alasannya, pencucian uang atau money laudering adalah salah satu perbuatan melawan hukum yang sering terjadi.
Dengan hal ini kita dapat simpulkan bahwa, suatu kegiatan yang berlawan dengan hukum atau tindak pidana akan dikenakan sanksi yang berat sebagai efek jera sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Dan sebaiknya kita menghindari dan tidak melakukan kegiatan atau suatu perbuatan yang tercela maupun melawan hukum demi untuk meraih rasa keadilan, kesejahteraan masyarakat dan keselarasan bersama.
Demikian sekadar kami sampaikan semoga bermanfaat dan menjadi ladang amal ibadah, Wallahu A,lam Bishawab. Jazakkalahu Khairan.(*)