Aparatur Sipil Negara
Izin Harus Tertulis, Kini ASN Boleh Poligami dan Bercerai Asal Dapat Izin Atasan, Ini Penjelasannya?
Hanya saja jika ingin mempraktikkan beristri lebih dari satu atau poligami, seorang ASN harus mendapatkan izin dari atasan. Izin juga harus tertulis.
TRIBUN-TIMUR.COM - Aturan penjelasan terbaru aparatur sipil negara atau ASN, dulu pegawai negeri sipil / PNS, dapat berpoligami
Poligami yang dimaksudkan adalah seorang pria memiliki lebih dari seorang istri.
Hanya saja jika ingin mempraktikkan beristri lebih dari satu atau poligami, seorang ASN harus mendapatkan izin dari atasan.
Selama ini menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang sangat indentik dengan berbagai aturan yang harus ditaati.
Tak melulu soal gaji dan tunjangan besar, menjadi PNS juga harus siap menaati aturan yang ada.
Salah satunya adalah aturan soal rumah tangga yang mengatur ketat soal praktik poligami pada PNS.
Bahkan jika seorang PNS melanggar ada sanksi yang akan melekat pada abdi negara dalam hubungan perkawinannya.
Seperti dilansir dari Kompas.com (23/10/2021) bagi seorang ASN, poligami sejatinya dibolehkan secara aturan.
Namun, jika harus melakukan perkawinan lewat poligami, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi seorang PNS.
Aturan poligami diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil.
PP ini merupakan revisi dari regulasi sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.
Poligami diatur secara khusus dalam Pasal 4 PP Nomor 45 Tahun 1990.
Di mana PNS boleh melakukan poligami asalkan mendapatkan izin dari pejabat terkait.
"Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat," bunyi pasal tersebut.
Izin Harus Tertulis