Aparatur Sipil Negara
Izin Harus Tertulis, Kini ASN Boleh Poligami dan Bercerai Asal Dapat Izin Atasan, Ini Penjelasannya?
Hanya saja jika ingin mempraktikkan beristri lebih dari satu atau poligami, seorang ASN harus mendapatkan izin dari atasan. Izin juga harus tertulis.
Dalam sidang tersebut, diputuskan sebanyak 73 PNS dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).
“Beberapa hal-hal yang masih abu-abu kita harus berhati-hati,
terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik orang,” ujar Tjahjo dalam keterangannya.
Adapun pelanggaran yang dilakukan para PNS tersebut,
yakni sebanyak 49 pegawai tersandung pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari hingga poligami tanpa izin.
Tjahjo berpesan agar Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) agar tetap berpegang pada tiga pertimbangan.
Yaitu kepada putusan pimpinan, pengaduan-pengaduan para pihak, dan putusan pengadilan.
Anggota BAPEK juga harus konsisten dan objektif sehingga menutup peluang terjadinya penggugatan balik.
Selain itu, Tjahjo menekankan bahwa sanksi tegas akan diberikan terhadap pegawai yang terjerat kasus narkoba, serta penipuan atau kasus calo CPNS.
(TribunnewsMaker.com/Candra)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Aturan Terbaru PNS Kini Boleh Poligami dan Bercerai Asal Dapat Izin dari Pejabat Terkait