Aparatur Sipil Negara
Izin Harus Tertulis, Kini ASN Boleh Poligami dan Bercerai Asal Dapat Izin Atasan, Ini Penjelasannya?
Hanya saja jika ingin mempraktikkan beristri lebih dari satu atau poligami, seorang ASN harus mendapatkan izin dari atasan. Izin juga harus tertulis.
Permintaan izin berpoligami itu harus disampaikan secara tertulis dan harus mencantumkan alasan lengkap yang mendasari keinginan untuk berpoligami.
Sementara untuk pejabat yang bisa memberikan izin poligami diatur dalam regulasi lama yakni PP Nomor 10 Tahun 1983.
Di mana pejabat yang dimaksud yakni Menteri, Jaksa Agung, pimpinan lembaga non departemen, pimpinan kesekretariatan lembaga tinggi negara, dan gubernur.
Izin tertulis itu harus disampaikan PNS lewat atasan tempatnya bekerja.
"Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya,
baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang,"
"Wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki
dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud," bunyi lanjutan Pasal 4.
PP itu juga mengatur bahwa poligami tak bisa dilakukan dengan sesama PNS.
Dalam arti, jika PNS pria ingin melakukan poligami, maka dilarang baginya untuk menikahi PNS wanita untuk jadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
Aturan memiliki pasangan lebih dari satu hanya berlaku untuk PNS pria atau poligami.
Ada larangan bagi PNS wanita memiliki pasangan lebih dari satu atau poliandri.
Sidang 83 PNS
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyidang 83 PNS.
Mereka berasal dari kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang dianggap melanggar peraturan disiplin.