OPINI
Kesetaraan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Masa dan Pasca Pandemi Covid-19
Pandemi covid-19 ini tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik saja, namun juga berdampak terhadap masalah kesehatan jiwa.
ODGJ adalah manusia yang dilahirkan mempunyai fungsi kehidupan sebagai anugerah Allah.
Kita tidak boleh mengucilkan, melakukan bullying dan menistakan ODGJ.
ODGJ adalah manusia yang memiliki ruh sama seperti manusia lainnya.
Kasus ODGJ di Indonesia mengalami peningkatan secara signifikan akibat Covid-19 sejak tahun lalu.
Sebelum masa pandemi kasus ODGJ di negara kita tergolong tinggi.
Kasus ODGJ yang tinggi inilah yang telah mendorong pemerintah pusat untuk memberikan perhatian penuh kepada permasalahnan layanan kesehatan jiwa, baik ditingkat layanan primer, sekunder dan tersier.
Menurut WHO (2013) di negara-negara dengan pendapatan rendah dan menengah, antara 76% orang sampai 85% orang dengan gangguan jiwa berat tidak mendapatkan penanganan, dibandingkan dengan Negara dengan pendapatan tinggi, meskipun prosentasenya tidak bisa dikatakan rendah juga (35% sampai 59%).
Tantangan layanan kesehatan jiwa juga berkaitan dengan stigmatisasi, diskriminasi dan pemasungan. Stigma yang dilekatkan pada ODGJ dan keluarganya menghambat motivasi untuk berobat (Tuasikal, 2019).
Stigma sosial dan diskriminasi yang dialami oleh penderita gangguan jiwa sering kali membuat mereka enggan untuk mencari bantuan profesioanl.
Hambatan lain dalam upaya peningkatan kesehatan jiwa adalah pemasungan.
Di mana gambaran pemasungan ODGJ menunjukkan bahwa 14 % keluarga yang mempunyai anggota ODGJ pernah melakukan pemasungan,oleh karena itu pemerintah mencanangkan program untuk menuju Indonesia Bebas Pasung tahun 2019 yang lalu.
Untuk menjaga kesataraan pada layanan kesehatan jiwa pada ODGJ maka;
1. Masyarakat diharapkan agar menjaga kesehatan diri dan tetap patuh dan disiplin dengan protokol kesehatan agar tidak tertular COVID-19, serta selalu menjaga kesehatan jiwa dengan mengelola stress dengan baik, menciptakan suasana yang aman, nyaman bagi seluruh anggota keluarga di rumah kita.
2. Tenaga kesehatan, kader kesehatan jiwa dan komunitas peduli kesehatan jiwa, agar selalu menjaga kesehatan dan mencegah penularan COVID-19 serta berdedikasi menjaga kesehatan jiwa masyarakat, baik melalui kegiatan di komunitas dan atau di fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan layanan dan pendampingan bagi masyarakat yang mengalami masalah kesehatan jiwa, sehinga mendapatkan akses layanan yang setara dan sama dengan setara.
3. Pemerintah daerah diharapkan agar program dan pelayanan kesehatan jiwa dapat menjadi fokus perhatian tentunya dengan menyediakan berbagai sarana dan prasarana terkait kesehatan jiwa yang memadai dan mendukung penyelenggaraan program kesehatan jiwa.