Tribun Luwu
Kepala DPMD Luwu Tanggapi Ekskavator yang Disita Polisi
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu, Bustan, menanggapi ekscavator yang disita Polres Luwu.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
Jon mengatakan, keterangan ahli akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Nanti (keterangan ahli) kita masukkan dalam BAP
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Tambang Batuan Luwu Raya (Apetbul Raya), Ibrahim mengatakan jika di Luwu terdapat 50 tambang galian C.
Namun yang mengantongi izin hanya 20 tambang.
"Di Luwu terdapat 50 tambang galian C. Namun yang resmi mengantongi izin hanya 20 tambang," kata Ibrahim.
Keberadaan tambang ilegal sangat merugikan mereka.
"Jelas merugikan yang punya izin lengkap. Sementara yang ilegal juga tetap bebas beroperasi," paparnya.
Salah satu tambang yang diduga tidak mengantongi izin beropersi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso, Bajo.
Ibrahim mendesak pihak berwajib segera mengambil tindakan tegas.
Apalagi tambang ilegal tersebut merugikan daerah karena tidak membayar pajak.
"Ilegal karena mereka tidak mengantongi izin," katanya. (*)