Tribun Luwu
Kepala DPMD Luwu Tanggapi Ekskavator yang Disita Polisi
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu, Bustan, menanggapi ekscavator yang disita Polres Luwu.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu, Bustan, menanggapi ekscavator yang disita Polres Luwu.
Bustan mengatakan, sejumlah pihak menuding dirinya sebagai pemilik ekscavator tersebut.
Sehingga ia merasa perlu untuk meluruskannya.
"Alat yang bekerja di sungai juga bukan milik saya. Itu milik ponakan saya," papar Bustan, Selasa (19/10/2021).
Bustan juga menegaskan bahwa tambang galian C yang ada di Sungai Suso bukan miliknya.
"Aktivitas di Sungai Suso juga bukanlah tambang, melainkan perbaikan alur sungai di Desa Balla," ujarnya.
Terkait dengan penjualan material, kata Bustan, agar supaya tidak menumpuk di badan sungai.
"Itu supaya materialnya tidak menumpuk," tuturnya.
Diketahui, Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu menyita satu unit alat berat jenis ekscavator.
Ekscavator yang saat ini terparkir di halaman Polres Luwu diduga milik salah satu oknum kepala dinas di daerah itu.
Ekscavator disita terkait dengan kasus dugaan tambang ilegal di Sungai Suso, Bajo.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan, mengatakan, penyelidikan tambang yang diduga ilegal sedang berjalan.
Penyidik, kata dia, perlu berkoordinasi dengan ahli.
"Satu alat berat kami amankan di Polres," kata Jon.
"Tapi kita juga perlu mendengarkan pendapat ahli soal kasus ini" sambungnya.
Jon mengatakan, keterangan ahli akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Nanti (keterangan ahli) kita masukkan dalam BAP
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Tambang Batuan Luwu Raya (Apetbul Raya), Ibrahim mengatakan jika di Luwu terdapat 50 tambang galian C.
Namun yang mengantongi izin hanya 20 tambang.
"Di Luwu terdapat 50 tambang galian C. Namun yang resmi mengantongi izin hanya 20 tambang," kata Ibrahim.
Keberadaan tambang ilegal sangat merugikan mereka.
"Jelas merugikan yang punya izin lengkap. Sementara yang ilegal juga tetap bebas beroperasi," paparnya.
Salah satu tambang yang diduga tidak mengantongi izin beropersi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso, Bajo.
Ibrahim mendesak pihak berwajib segera mengambil tindakan tegas.
Apalagi tambang ilegal tersebut merugikan daerah karena tidak membayar pajak.
"Ilegal karena mereka tidak mengantongi izin," katanya. (*)