Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Wajo

Arkeolog Kritisi Langkah Pemkab Wajo Pasangi Cungkup di Masjid Tua Tosora

Polemik terkait "perlindungan" struktur cagar budaya Masjid Tua Tosora, di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Suryana Anas
Pemkab Wajo
Rancangan pemasangan cungkup di atas reruntuhan struktur cagar budaya Masjid Tua Tosora, di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo. (Sumber Pemkab Wajo) 

"Ada baiknya Pemda Wajo dalam hal ini OPD yang menaungi cagar budaya, melaksanakan sosialisasi cagar budaya, sehingga semua pihak khususnya masyarakat Wajo memiliki pemahaman yang benar terkait upaya pelestarian cagar budaya, bukan hanya Tosora saja tetapi juga objek-objek cagar budaya atau yang diduga cagar budaya yang ada di Wajo," katanya.

Dosen Departemen Arkeologi FIB Unhas itu pun menyebutkan, bahwa perlu adanya verifikasi dan klarifikasi dari Pemkab Wajo untuk memastikan apakah kegiatan pemasangan cungkup telah mendapatkan izin dari Bupati Wajo.

"Dalam prosesnya diidentifikasi bentuk pelestarian apa yang dilakukan, karena pelestarian itu meliputi pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan," katanya.

Sebelumnya, Bupati Wajo, Amran Mahmud berdalih bahwa pemasangan cungkup itu telah sesuai dengan aturan yang ada dan sebagai upaya melindungi cagar budaya.

"Itu kan cuma melindungi saja, cagar budaya yang ada di sana (Tosora)," katanya, saat diwawancara Tribun Timur, Rabu (13/10/2021) lalu.

Upaya perlindungan itu kemudian menjadi polemik lantaran tak sesuai dengan SK Bupati Wajo 836/2019 tentang penetapan Masjid Tua Tosora sebagai struktur cagar budaya Kabupaten Wajo.

Poinnya, dalam hal struktur cagar budaya Masjid Tua Tosora sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, setiap orang dilarang melakukan pelestarian tanpa didasarkan pada hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, akademisi, dan administrasi.

Sejauh ini, upaya perlindungan telah berjalan tanpa adanya hasil kajian yang rampung dan menjadi rujukan kegiatan perlindungan, dan hal itu tak ditampik oleh Amran Mahmud.

"Tidak ada yang diganggu, hanya melindungi saja. Kasihan kalai hancur. Apa lagi yang mau dilindungi, habis waktu," katanya.

Menurutnya, upaya perlindungan itu seiring sejalan dengan proses kajian yang ada.

"Sambil berproses juga 2019 ini, karena saya sudah lihat. Bayangkan 2019 sampai sekarang ini belum ada hasilnya, sampai saya selesai tidak ada yang bisa dilihat, habis juga di sana tambah rusak. Makanya sambil kita jalan, melindungi, tanpa tidak ada menggangu sedikit pun, sambil berjalan juga kajian itu," katanya.

Alumni Pascasarjana UIN Alauddin Makassar itu menyebutkan, sumber dana yang digunakan untuk melakukan perlindungan cagar budaya masih bersifat swadaya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved