Tribun Wajo
Arkeolog Kritisi Langkah Pemkab Wajo Pasangi Cungkup di Masjid Tua Tosora
Polemik terkait "perlindungan" struktur cagar budaya Masjid Tua Tosora, di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Polemik masih terus berlangsung terkait "perlindungan" struktur cagar budaya Masjid Tua Tosora, di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo.
Pihak Pemerintah Kabupaten Wajo tetap kekeuh dengan pemasangan cungkup di atas reruntuhan masjid tua yang diperkirakan dibangun pada 1621 M itu.
Praktisi dan pemerhati cagar budaya, Muhammad Ramli pun meminta agar langkah Pemkab Wajo melakukan "perlindungan" dihentikan sementara.
Pasalnya, pemasangan cungkup itu tidak melalui mekanisme tang telah diatur dalam undang-undang.
"Karena Kegiatan mengatapi bagian dari pelindungan salah satu aspek dalam pelestarian, harusnya ada kajian kelayakan atau studi kelayakan, layak secara adminstrasi, layak secara teknis dan layak secara akademis," katanya kepada Tribun Timur, Minggu (17/10/2021).
Tahap kajian kelayakan adalah hal awal yang mesti dilakukan sebelum ke kajian teknis dan dilanjutkan ke kegiatan fisik, seperti pemasangan cungkup.
Muhammad Ramli yang pernah berdinas sebagai Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jambi itu meminta agar kegiatan pemasangan cungkup itu dihentikan sementara sampai ada hasil rekomendasi dari kajian akademis maupun administratif.
"Sebaiknya, dihentikan dulu kemudian dilakukan kajian pelestarian, itu jalan terbaik," katanya.
Jadi, Ramli beranggapan bahwa sebenarnya apa yang dilakukan Pemkab Wajo tidak ada masalah sepanjang ada kajiannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, akademis dan teknis.
"Sekalipun itu keinginan publik, dan saya pikir masyarakat bisa memahami jika disampaikan mekanismenya," katanya.
Mekanisme yang dimaksud Ramli tertuang dalam pasal 53 dan pasal 77 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Ramli pun mempertanyakan tidak adanya kejelasan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dari Pemerintah Kabupaten Wajo yang mengeluarkan rekomendasi untuk perlindungan situs tua tersebut.
Diketahui, Ramli adalah satu dari anggota Tim Eskavasi Penyelamatan Situs Masjid Tua Tosora pada 1995 silam.
"Kemudian ada penggalian di dalam (kawasan Masjid Tua Tosora) harusnya ada arkeolog yang dampingi, karena waktu kami ekskavasi tahun 1994 ada temuan struktur soko guru, coin, genteng, dan lain-lain," katanya.
Senada dengan itu, Ketua Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) Komda Sulampapua, Yadi Mulyadi pun menyarankan Pemkab Wajo untuk melakukan identifikasi masalah sebelum melakukan pemasangan cungkup di atas kawasan Masjid Tua Tosora.