Arfandy Indris: Refocusing untuk Pandemi Covid-19 atau Kepentingan
Harapan besar tidak ada lagi kebijakan parsial ataupun kebijakan refocusing pasca penetapan APBD Perubahan 2021
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM MAKASSAR - Kondisi kehidupan manusia di seluruh dunia pada tahun 2020 sekitar bulan Maret dikagetkan dengan munculnya virus Covid-19 dan begitu cepat menyebar ke seluruh pelosok dunia tanpa ada bisa mengantisipasinya.
Bahkan, sampai pada negara kita Indonesia yang juga terkena dampak penyebaran virus Covid-19 tersebut bahkan menjadi pandemi di seluruh pelosok tanah air kita.
Memcermati kondisi ini yang tanpa dapat diprediksi kapan bisa berakhir dan atau mengatasinya, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan melalui penerbitan Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan refocusing kegiatan/anggaran pada APBN, APBD I dan APBD II tahun 2020 untuk menyiapkan anggaran dalam penanganan pandemi Covid-19.
Dimana kondisi negara dan daerah dalam keadaan darurat dan mendesak untuk ditangani.
Baca juga: Arfandy Idris Ungkap Dinamika APBD Sulsel: Utang Pemprov atau Gagal Bayar
Khusus pada daerah Provinsi Sulawesi Selatan, virus Covid-19 juga menyebar ke kabupaten/kota dimana pada tahun 2020 Sulsel masuk 5 besar daerah yang penduduknya banyak terkena Covid-19.
Untuk itu, maka pemerintah provinsi Sulawesi Selatan juga melakukan refocusing anggarannya untuk disiapkan anggaran penanganan pandemi dengan berbagai kegiatan dilaksanakan dan melibatkan beberapa komponen seperti TNI dan Polri, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, partai politik, organisasi profesi, para pengusaha dan kelompok masyarakat lainnya.
Semua berpartisipasi dengan kegiatan membagikan sembako, bagi masker, bagi alat pelindung diri atau APD, bagi tempat cuci tangan, bagi vitamin serta mensosialisasikan protokol kesehatan pada masyarakat.
Hal ini sebagai wujud partisipasi masyarakat untuk penanganan pandemi di Sulawesi Selatan, kegiatan tersebut cukup membantu pemerintah daerah sehingga berhasil menekan laju penyebaran virus itu bahkan cenderung menurun/melandai.
Namun, demikian dibalik kebijakan refocusing yang dilakukan memunculkan permasalahan baru dalam pengelolaan keuangan daerah melalui APBD tahun 2020 diakibatkan karena kurang cermat dan teliti serta tanpa perencanaan baik dan matang oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), Pemda Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga terdapat utang yang membebani anggaran 2021.
Bahkan anggaran yang direfocusing tidak diketahui ditempatkan pada nomenklatur apa dan berapa besaran dananya. Kondisi ini berlanjut pada tahun 2021 dimana APBD 2021 baru saja ditetapkan, namun pada bulan Januari 2021 telah dilakukan perubahan anggaran dengan kebijakan perubahan parsial pada semua OPD dana program/kegiatannya dipotong dengan alasan refocusing.
Bahkan, rumah sakit pun tidak luput dari pemotongan anggaran padahal kita ketahui bersama bahwa rumah sakit inilah salah satunya yang perlu mendapatkan porsi anggaran dari hasil refocusing untuk melayani dan sekaligus melakukan perawatan yang intensif bagi masyarakat yang terkena virus Covid-19, bukannya menjadi obyek pemotongan anggaran kegiatannya.
Sayangnya kerja tim pemerintah daerah tidak ada transparansi dalam melakukan refocusing anggaran OPD karena secara sepihak tanpa adanya koordinasi bersama OPD langsung saja mereka memotong anggaran kegiatan OPD dan kebijakan tersebut tanpa didukung dengan aturan yang ada.
Untuk itu kami menanyakan sebenarnya berapa besar kebutuhan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 dan dibelanjakan untuk kegiatan apa saja yang dilaksanakan dalam tahun 2021, sehingga memotong anggaran semua Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang cukup besar Dan hasil pemotongan tersebut ditempatkan pada nomenkkatur apa.
Hal ini perlu lebih transparan pengelolaannya dan penguatan dasar hukumnya sehingga jelas pengelolaan anggarannya. Hal ini perlu diketahui jangan sampai anggaran hasil refocusing tidak diarahkan dalam penanganan pandemi Covid-19 seperti;
1. Apakah ada anggaran diarakan untuk penanganan pandemi Covid-19? Antara lain, masker, operasional vaksin, tunjangan petugas kesehatan pengadaan, APD, obat-obatan dan lain lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/m-arfandy-idris-anggota-dprd-sulsel-fraksi-partai-golongan-karya-13102021.jpg)