Arfandy Indris: Refocusing untuk Pandemi Covid-19 atau Kepentingan
Harapan besar tidak ada lagi kebijakan parsial ataupun kebijakan refocusing pasca penetapan APBD Perubahan 2021
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Abdul Azis Alimuddin
2. Penanganan dampak ekonomi masyarakat dengan memberikan bantuan dana bagi UMKM agar mereka bisa bangkit kembali untuk berusaha walaupun hal itu masih sebatas pemenuhan ekonomi keluarga.
3 Kesiapan jaring pengaman sosial. Program ini seharusnya mendapat porsi anggaran yang cukup untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19 agar mereka bisa bertahan hidup.
Namun sangat disayangkan karena kebijakan pemerintah daerah Sulawesi Selatan tidak menuangkan secara spesifik kegiatan diamanat oleh peraturan terkait penanganan pandemi Covid-19 karena tidak ada kebijakan yang dituangkan dalam KUA PPAS pada APBD Pokok maupun perubahan APBD 2021.
Sangat memprihatinkan lagi apabila anggaran refocusing itu tidak diarahkan pada penanganan pandemi bahkan diarahkan pada pembiayaan lain. Itupun tidak jelas apa sebenarnya yang dibiayai melalui anggaran hasil refocusing tersebut, sehingga mungkin membiayai kegiatan sesuai kepentingan.
Sebenarnya masyarakat berharap agar pemerintah daerah bisa lebih transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan kebijakan refocusing tersebut.
DPRD Sulawesi Selatan diharapkan proaktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19, apalagi menggunakan anggaran yang sangat besar sampai ratusan miliar rupiah, sehingga DPRD segera membentuk tim pengawasan pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19 di Sulawesi Selatan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan DPRD.
Sekaligus memonitoring dan evaluasi program pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan selama ini.
Semoga Sulawesi Selatan lebih cepat ke luar dari masalah pandemi, sehingga tatanan kehidupan masyarakat bisa pulih kembali untuk kehidupan yang lebih baik.
Harapan besar tidak ada lagi kebijakan parsial ataupun kebijakan refocusing pasca penetapan APBD Perubahan 2021, bahkan sangat diharapkan supaya kebutuhan anggaran terkait penanganan pandemi ini pemerintah daerah Sulawesi Selatan sudah merencanakan secara baik untuk masuk menjadi program penanganan pandemi Covid-19 pada APBD 2022, pada RKPD tahun 2022, sehingga tidak ada alasan lagi untuk melakukan refocusing anggaran maupun melakukan tindakan yang katanya perubahan parsial untuk menutup kekurangan anggaran untuk kepentingan.
Kenapa? Karena kebijakan tersebut sangat mengganggu proses pembangunan Sulawesi Selatan dalam rangka meningkatkan kesejateraan masyarakat Sulawesi Selatan dan juga memberikan kepastian pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai dengan target RPJMD Sulawesi Selatan.
Bahkan TAPD juga telah memangkas tunjangan perbaikan penghasilan pegawai pemerintah daerah provinsi dimana dalam APBD pokok telah ditetapkan sebesar 30 persen.
Namun, dalam APBD perubahan 2021 dipotong sebesar 10 persen sehingga menjadi tinggal 20 persen.
Kebijakan ini pula menjadi pertanyaan sebenarnya apakah kebutuhan anggaran begitu banyak yang diperlukan sampai TPP pun dipangkas padahal bagi ASN tunjangan ini yang sedikit membantu dan memotivasi dalam pelaksanaan tugas selama ini.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/m-arfandy-idris-anggota-dprd-sulsel-fraksi-partai-golongan-karya-13102021.jpg)