Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

ASN Pemkot Makassar Siap-Siap Disanksi Jika Cuti Jelang dan Setelah Maulid Nabi 

Aparatur Sipil Negara (ASN) Makassar dilarang cuti dan berpergian ke luar kota pada 18-22 Oktober.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Kepala BKPSDM Makassar Andi Siswanta Attas. 

2. ASN tidak mengajukan cuti pada saaat sebelum atau sessudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional. Dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan atau cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.

Pengecualian pembatasan cuti juga berlaku bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting

3. SE tersebut juga mengatur upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menggunakan masker yang benar, mencuci tangan, men jaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, testing, tracing, dan treatment.

4. ASN yang melanggar diberi hukuman dispilin sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja.

5. SE ini berlaku sejak ditetapkan sampai dengan ditetapkannya kebijakan kebijakan lebih lanjut. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved