Tribun Makassar
ASN Pemkot Makassar Siap-Siap Disanksi Jika Cuti Jelang dan Setelah Maulid Nabi
Aparatur Sipil Negara (ASN) Makassar dilarang cuti dan berpergian ke luar kota pada 18-22 Oktober.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) Makassar dilarang cuti dan berpergian ke luar kota pada 18-22 Oktober.
Larangan tersebut sejalan dengan digesernya hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW.
Dari tanggal 19 Oktober 2021 digeser ke tanggal 20 Oktober.
Larangan cuti dan bepergian berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021.
SE tersebut tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Cuti Nagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar Andi Siswanta Attas membenarkan hal tersebut.
Pihaknya tidak akan mengeluarkan surat izin cuti karena sudah ada edaran dari pemerintah pusat.
"Sudah ada larangan cuti jadi tidak mungkin keluar surat cuti," ucapnya, Kamis (14/10/2021).
Ia tak segan memberi sanksi jika ada pegawai yang nekat melakukan perjalanan selama masa tersebut.
"Kalau ada yang berani melanggar pasti BKPSDMD akan memproses ASN yang melanggar tersebut," tegasnya.
Diketahui, pemberian sanksi ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Pelanggar akan dijatuhi hukuman disiplin.
Tergantung dari jenis kesalahan dan catatan kinerja ASN bersangkutan.
Adapun poin dalam SE yang ditandatangani Menpan-RB Tjahjo Kumolo pada 25 Juni 2021 antara lain:
1. ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum atau sesudah hari libur nasional.
2. ASN tidak mengajukan cuti pada saaat sebelum atau sessudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional. Dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan atau cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.
Pengecualian pembatasan cuti juga berlaku bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting
3. SE tersebut juga mengatur upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menggunakan masker yang benar, mencuci tangan, men jaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, testing, tracing, dan treatment.
4. ASN yang melanggar diberi hukuman dispilin sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja.
5. SE ini berlaku sejak ditetapkan sampai dengan ditetapkannya kebijakan kebijakan lebih lanjut.