Kemenkumham Sulsel
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Diskusi Interaktif Perseroan Perorangan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel, Harun Sulianto menghadiri diskusi interaktif perseroan perorangan.
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel, Harun Sulianto menghadiri diskusi interaktif perseroan perorangan.
Kegiatan ini digelar Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) secara virtual, Jumat(08/10/2021).
Kegiatan dilaksanakan di The Western Resort Nusa Dua Bali menghadirkan narasumber Direktur Jenderal AHU Cahyo Rahadian Muzhar.
Staf Khusus Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian Investasi BKPM M Azhar Lubis, Direktur Pengembangan UKM dan Koperasi Bapenas Ahmad Dading Gunadi.
Kepala Biro Hukum Kementerian Koperasi Hendra Saragih dan Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kemenkeu Nufransyah Wira Sakti.
Dirjen AHU, Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan, Indonesia saat ini mengalami kondisi perekonomian yang harus dibangkitkan kembali.
Presiden sudah sangat visioner, mengarahkan untuk membangkitkan dan mendorong perekonomian agar dapat bersaing dengan negara-negara lainnya.
Bahkan Presiden sudah memikirkan bagaimana caranya meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia.
Mudah mendirikan usaha, mudah mengurus perijinan dan memastikan bahwa berusaha diindonesia dijamin kepastian hukumnya.
Dengan semangat ini, berbagai terobosan dikembangkan.
Melalui Undang–undang cipta kerja, Kemenkumham melakukan terobosan dengan memperkenalkan perseroan perorangan.
Kenapa perseroan perorangan? karena pelaku usaha menopang perekonomian ada disektor UMKM, namun banyak juga UMKM yang belum berbadan hukum.
Untuk itu, dikembangkan perseroan perorangan dengan beberapa kelebihan, yakni pertama berbadan hukum dengan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan.
Kedua, pendiriannya mudah tidak perlu akta notaris, ketiga memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.
Keempat biaya yang diperlukan untuk mendirikan perseroan perorangan sangat terjangkau, yaitu Rp 50.000,00.